Hyundai Umumkan Program Purnajual Mobil Lama Ganti Unit Baru

Selasa, 20 Februari 2024 – 20:08 WIB
Hyundai mengumumkan purnajual untuk kendaraan di Indonesia. Foto: HMID

jpnn.com, JAKARTA - PT. Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengumumkan program purnajual untuk kendaaraan Hyundai, yaitu jaminan mobil lama diganti dengan unit baru bila terjadi kerusakan tertentu.

Head of Sales Strategy Department HMID, Christian Abraham Gandawinata mengatakan jaminan tersebut masuk ke dalam program purnajual HMID bernama “Hyundai Jamin.”

BACA JUGA: Hyundai Kona Listrik Hingga SEVEN concept Goda Pengunjung IIMS 2024

“Hyundai Jamin sebenarnya kami ingin menjaga, menjamin ketenangan para pengguna Hyundai ketika membawa jalan kendaraannya. Di dalamnya ada jaminan biaya medis konsumen, jamin pergantian biaya bank, lalu juga jamin ganti mobil baru,” kata dia, di IIMS 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa.

Jaminan penggantian unit baru tersebut berlaku untuk model, tipe, dan warna yang sama dengan kendaraan sebelumnya.

BACA JUGA: Hyundai Genjot Kapasitas Produksi Mobil Listrik Hingga 70 Ribu Per Tahun

Penggantian akan dilakukan apabila mobil lama tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas, dengan total biaya minimal 50 persen dari harga total kendaraan.

Jaminan tersebut tidak akan berlaku terhadap kerusakan atau kecelakaan yang disebabkan oleh kebakaran, kebanjiran, bencana alam, kerusuhan, dan tindakan mengemudi yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Hyundai Siapkan 5 Model Baru di Indonesia, Ada Mobil Listrik

Christian menyebut bahwa klaim jaminan penggantian mobil baru apabila pelanggan memiliki asuransi kendaraan pribadi.

Pelanggan dapat memilih ingin mengajukan klaim penggantian mobil baru ke Hyundai, atau klaim total lost (nilai total kerugian) ke perusahaan asuransi sesuai kontrak yang dimiliki pelanggan.

Apabila pelanggan memilih untuk mengajukan klaim total lost ke pihak asuransi, Hyundai akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta untuk pengguna Hyundai Stargazer.

Kemudian santunan Rp 30 juta untuk pengguna Creta dan kendaraan listrik Hyundai (Electric Vehicle/EV).

“Tentunya ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan, salah satunya surat keterangan kecelakaan dari polisi."

"Proses klaimnya sederhana, jadi kalau sampai ada kecelakaan cukup hubungi langsung call center kami akan dihitung kalau biaya perbaikannya lebih dari 50 persen maka kami akan ganti mobilnya dengan unit yang baru,” tutup Christian. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hyundai Santa Fe Dilengkapi Teknologi Bluelink, Harga Mulai Rp 600 Jutaan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler