Ibarat Mengirim "Bom" ke Rumah-rumah

66 Persen Tabung Gas Tak Penuhi Standar

Rabu, 07 Juli 2010 – 19:53 WIB

JAKARTA - Banyaknya tabung gas yang meledak di beberapa daerah, seperti di Jakarta, Makassar, dan Jawa Timur, menuai kritik dari legislatifKomisi VII yang membidangi masalah energi mendesak pemerintah lebih serius melakukan investigasi terhadap ledakan tersebut

BACA JUGA: Pertamina Harus Kawal Tabung Gas Hingga Sub Agen

Apalagi, hasil penelitian Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyebut bahwa tabung gas 3 kilogram 66 persen tidak memenuhi standar.

“Maraknya tabung gas yang meledak telah menjadi masalah sosial
Dalam artian bukan sekadar masalah teknis pada proyek konversi gas yang telah dimulai 2,5 tahun ini

BACA JUGA: Mendagri Tunda Kebijakan Satpol PP Bersenpi

Sesuai dengan PP 59/2001 tentang Perlindungan Konsumen Barang dan Jasa, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan atas penggunaan tabung 3 kg yang telah diberikan gratis sebanyak 44.465.000 paket
Solusi yang paling tepat, pemerintah segera identifikasi secara jelas dan detail mengenai penyebab meledaknya tabung-tabung tersebut,” beber Anggota Komisi VII DPR, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Rabu (7/7).

Bobby mengutip hasil penelitian BSN, yang menyebutkan bahwa 66 persen tabung gas 3 kilogram yang beredar tak memenuhi standar

BACA JUGA: Satpol PP Bersenpi Tunggu 3 Tahun Lagi

Identifikasi itu penting, lanjutnya,  untuk mengetahui secara jelas penyebab ledakan tersebut, apakah alatnya seperti tabung, slang, dan regulator, atau kelalaian pemakaian, seperti kebocoran yang tidak terdeteksi ataupun salah penggunaan"Kalau identifikasi itu sudah diketahui, Pemerintah dapat memfokuskan pada pengawasan proses produksi atau sosialisasi penggunaan tabung gas tersebut,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Tindakan selanjutnya, kata Bobby, bila sudah diketahui penyebabnya, pemerintah harus memeriksa Pertamina sebagai pelaksana pengadaan proyek konversi gas, juga Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang menyatakan apakah produk tabung gas dan aksesori dari produsen sudah layak mendapatkan SNI.

“Setelah itu barulah diambil langkah-langkah lanjutan, seperti menghukum produsen tabung gas yang nakal dan oknum terkait,atau penggantian selang yang layak secara gratis daripada masyarakat membeli dengan harga yang murah tapi tidak aman sesuai SK Menteri Perindustrian No 61/2010,” papar pria asal Sumsel tersebut.

Hanya saja, lanjut Bobby, bila ditemukan penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan tabung gas, seperti yang dilansir Pertamina, misalnya karena kealpaan deteksi kebocoran, selang yang harus diganti (karena pemakaian sudah lewat satu tahun), maka Pemerintah dapat mengambil tindakan sosialisasi penggunaan tabung gas yang safety secara intensif.

Dikatakan, reaksi para agen yang secara masif mengembalikan tabung gas ke produsen, juga harus dicermati, karena secara fisik tabung 3 kg sangat ringan dibanding tabung 12 Kg"Sering dilempar waktu kosong di tempat agen, sehingga penyok-penyokHal ini dapat dihindari bila ada pengawasan dan pembinaan yang cukup,” cetusnya.

Menurut Bobby, desakan itu disampaikan karena pemerintah hingga sekarang belum mampu mengungkapkan bukti secara nyata tabung meledak, karena itu perlu upaya yang lebih keras dalam fase ini sehingga tidak salah dalam mengambil kebijakanJika tindak ada tindakan konkrit dari pemerintah, katanya, wajar jika ada yang mengatakan bahwa pemerintah telah mengirim "bom" ke rumah-rumah(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler