Ibaratkan Konser 'Salam 2 Jari' Dekrit Rakyat agar Dipimpin Jokowi

Minggu, 06 Juli 2014 – 16:11 WIB
Suasana ketika Joko Widodo menemui para pendukungnya di Gelora Bung Karno, Sabtu (5/7). Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani menilai konser “Salam 2 Jari” di Gelora Bung Karno (GBK) Sabtu (5/7) sore merupakan momentum bersejarah. Menurutnya, tanggal 5 Juli memang punya catatan tersendiri dalam perjalanan sejarah Indonesia.

“Dalam perspektif sejarah, 5 Juli itu dekrit (Dekrit Presiden 5 Juli 1959) kembali ke konstitusi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sedangkang 5 Juli 2014 merupakan dekrit rakyat untuk menghadirkan pemimpin hadir dalam keseharian kita, dan itulah Jokowi," ujar Jaleswari di Jakarta, Minggu, (6/7).

BACA JUGA: Kalah-Menang, Prabowo dan Jokowi Komitmen Tidak Bikin Rusuh

Perempuan yang biasa disapa dengan panggilan Dani itu menambahkan, konser “Salam 2 Jari” telah menjadi bukti kerinduan rakyat akan pemimpin yang mau hadir dan menjadi bagian dalam keseharian rakyat. Dani tak memungkiri bahwa atmosfer di GBK sore kemarin memang menggetarkan.

Menurutnya, massa tanpa domobilisasi dan dibayar sukarela datang tanpa memandang kelompok umur, latar belakang profesi, strata sosial ekonomi maupun afiliasi politik. Sebab, kata Dani, massa yang berkumpul hanya punya satu kesamaan, yakni harapan akan perubahan.

BACA JUGA: Jelang Coblosan Pilpres, Jokowi Umroh Dua Hari

“Itulah ketika rakyat sudah berkehendak. Maka barisan gotong royong penuh optimisme Jokowi bakal menang pun berdatangan,” sambungnya.
 
Namun demikian Dani mengingatkan bahwa besarnya antusiasme publik terhadap Jokowi jangan sampai membuat partai pengusung, relawan maupun simpatisan calon presiden yang berpasangan dengan Jusuf Kalla itu lengah. Sebab, potensi kecurangan pada pemungutan suara harus ditangkal. (ara/jpnn)

BACA JUGA: Konser Salam 2 Jari Bentuk Maklumat Rakyat untuk Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Jangan Sampai Kada Dipidana Karena Tumpang Tindih Aturan Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler