jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39) benar-benar bejat tega mengajak anak sendiri yakni KN (17) berhubungan badan bertiga.
BACA JUGA : Demi Uang, Rela Jual Istri untuk Layanan Cinta Bertiga
BACA JUGA: Demi Uang, Rela Jual Istri untuk Layanan Cinta Bertiga
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ando Sinjaya Ghalib mengatakan, aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak Oktober 2018.
“Terakhir kali beraksi pada Januari 2019 tadi. Semua dilakukan di kediaman di Jalan Tan Malaka, Pancoran, Jaksel,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (12/2).
BACA JUGA: Tega Jual Teman Sendiri untuk Layanan Cinta Bertiga
Andi menuturkan, KN adalah anak kandung Mirra. Sementara Rahmat, adalah suami baru Mirra atau ayah tiri KN. Antara Rahmat dan Mirra sendiri diketahui sudah menikah tiga tanun dan belum menghasilkan keturunan.
BACA JUGA : Tiap Larut Malam Ajak Istri Layanan Cinta Bertiga
BACA JUGA: Tiap Larut Malam Ajak Istri Layanan Cinta Bertiga
Menurut Andi, aksi ini berawal dari inisiatif ayah tiri KN itu yang mengajak istrinya melakukan hubungan cinta bertiga. Mirra mengamini permintaan sang suami, tetapi parahnya Mirra malah mengajak buah hatinya KN untuk melakukan hal tersebut.
"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp 200 ribu dan akan dibelikan handphone oleh ayahnya," katanya.
Saat diajak oleh ayah tirinya, KN langsung spontan menolak. Kemudian Rahmat pun mengadukan hal itu ke istrinya. Sang istri lantas memanggil KN dan memarahinya. Dengan dipaksa, KN lantas disuruh melayani kemauan bejat sang ayah tiri.
BACA JUGA : Suami Tega Jual Istri untuk Layanan Cinta Bertiga
Usai dipaksa melayani nafsu bejat ayah ibunya, KN diancam agar tetap bungkam. Akhirnya, kejadian itu terjadi berulang kali karena dia tak berani melaporkan pada orang lain.
"Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku di hadapan ibunya, tetapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan adik korban," ujar Andi.
Setelah kejadian ini berulang, KN pun geram. Dia kemudian memberanikan diri untuk menceritakan apa yang selama ini terjadi ke ayah kandungnya SI.
SI pun kaget setelah mendengar cerita anak kandungnya. SI melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, pasutri ini pun harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Tega Jual Istri untuk Layanan Cinta Bertiga
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan