Ibu Empat Anak Divonis 5,5 Tahun

Rabu, 01 Maret 2017 – 07:34 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.

Dia divonis 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi.

BACA JUGA: Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar

Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya atas perbuatannya.

Tertangkapnya Lia berdasarkan pengembangan dari penangkapan rekannya Erwin terlebih dahulu oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA: Bawa 200 Ekstasi Naik Bus, Ibu Muda Ini Ditangkap

Lia digerebek di rumahnya dan ditemukan ekstasi.

Atas vonis tersebut, terdakwa menerimanya begitu juga dengan jaksa penuntut umum.(end/jpnn)

BACA JUGA: Bripka Rujono Ditebas Badik, Pelaku Kabur ke Hutan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba Jenis Baru, Dicampur Oplosan Semen Putih


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ekstasi  

Terpopuler