jpnn.com - jpnn.com - Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
Dia divonis 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi.
BACA JUGA: Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya atas perbuatannya.
Tertangkapnya Lia berdasarkan pengembangan dari penangkapan rekannya Erwin terlebih dahulu oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Bawa 200 Ekstasi Naik Bus, Ibu Muda Ini Ditangkap
Lia digerebek di rumahnya dan ditemukan ekstasi.
Atas vonis tersebut, terdakwa menerimanya begitu juga dengan jaksa penuntut umum.(end/jpnn)
BACA JUGA: Bripka Rujono Ditebas Badik, Pelaku Kabur ke Hutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba Jenis Baru, Dicampur Oplosan Semen Putih
Redaktur & Reporter : Natalia