Ibu Kaget Baju Anaknya Melorot, Ternyata Ulah Tetangga Bejat

Minggu, 10 Juni 2018 – 08:56 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BULUNGAN - GM benar-benar bejat. Pria 42 tahun itu tega mencabuli remaja yang mengalami keterbelakangan mental bernama Melati (17, bukan nama sebenarnya).

Warga Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kalimantan Timur, itu melakukan aksi di rumah korban di Kilometer Dua Jalan Trans Kalimantan Utara, Selasa (5/6).

BACA JUGA: Kisah Pilu Adik Jadi Budak Kakak Tiri Sampai Melahirkan

Melati sendiri mengalami keterbelakangan perkembangan fisik dan mental,

Hal itu terjadi karena adanya abnormalitas perkembangan kromosom.

BACA JUGA: Jadi Korban Kebuasan Kakak Tiri, Siswi SMA Melahirkan

“Itu anak berkebutuhan khusus, terkena penyakit tunagrahita down sindrom,” kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (9/6).

Dia menambahkan, GM melakukan perbuatan asusila saat orang tua Melati tidak di rumah.

BACA JUGA: Petani Tak Tahan Lihat Tetangga, Terjadi 2 Kali di Ladang

GM berdalih meminta minum. Namun, itu hanya alibi bagi GM untuk melancarkan aksi jahatnya.

“Ibunya sedang keluar sebentar ke warung mau beli gula. Nah, anaknya ini di tinggal sendirian di rumah. Karena posisi korban juga tengah makan dan menonton televisi, datanglah pelaku yang pura-pura mau minta air minum,” jelas Lince.

Lince menjelaskan, GM dan Melati sebenarnya tidak terlalu kenal secara dekat.

Namun, GM memang sudah terbiasa mendatangi rumah korban.

Dia menambahkan, ulah GM terbongkar setelah ibu Melati pulang.

Saat itu ibu Melati melihat ada sandal asing di depan rumah. Baju Melati pun sudah melorot.

Warga lantas menangkap GM dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Berdasar pengakuan kepada petugas, GM sebenarnya ingin memuat kayu.

Namun, dia nekat melakukan perbuatan asusila setelah melihat rumah korban dalam kondisi sepi.

“Pelaku sudah kami amankan, tetapi belum ditahan. Sudah kami periksa. Tidak ada kekerasan. Namun, pelaku ini akan dikenai UU Perlindungan Anak,” tutur Lince.

Dia menjelaskan, GM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (mul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Kali Lakukan Tindakan Jahat, Ayah Minta Anak tak Merintih


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler