KY Gandeng Lembaga Lain

Pemeriksaan Putusan PK yang Memenangkan KPC

Minggu, 30 Mei 2010 – 06:02 WIB

JAKARTA -- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) berbuntut panjangKomisi Yudisial (KY) bakal menggandeng lembaga lain untuk memeriksa putusan dalam kasus yang memenangkan perusahaan tambang batubara milik grup Bakrie itu

BACA JUGA: Baru 19 Persen Dana Haji Dikelola Bank Syariah



"KY akan menggali bahan-bahan informasi dari lembaga lain yang memiliki keterkaitan seperti kami mengusut putusan Gayus dulu," kata anggota KY Soekotjo Soeparto menyebut terdakwa kasus money laundering dan penggelapan pajak yang divonis bebas oleh hakim Muhtadi Asnun itu saat dihubungi kemarin (29/5).

Dalam kasus Gayus, KY tak sekadar mengkonfrontir pengakuan Gayus kepada Asnun
Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu mengumpulkan informasi terlebih dahulu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim independen bentukan Kapolri

BACA JUGA: KPK Siapkan Gelar Perkara Kasus Century Lagi

Dalam kasus PT KPC ini, kata Soekotjo, teknik serupa akan dijalankan.

Lembaga mana saja yang akan digandeng? Soekotjo masih merahasiakan
Yang jelas, kata dia, lembaga-lembaga itu berhubungan langsung dalam kasus yang bermula dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengusut dugaan tindak pidana perpajakan senilai Rp 1,5 triliun tersebut

BACA JUGA: Bongkar Markus, Polisi Diminta Tiru KPK

"Pokoknya yang berkaitan langsung dengan kasus itu," kata Soekotjo.

KY memang harus pro aktif dalam memeriksa putusan yang menolak PK dari DJP ituSebab, kalau harus menunggu salinan putusan dari MA, butuh waktu lama"Putusan MA yang diekspose di internet itu pada umumnya belum ada minutasi (pemberkasan putusan di panitera, Red.)Ini pasti butuh waktu lama," kata anggota KY kelahiran Kediri iniKY juga bercermin pada putusan PK Artalyta Suryani alias AyinMA belum juga memberikan salinan berkas putusan yang diputus sejak April silam kepada KY.

Sebelumnya diwartakan, MA memenangkan PT KPC sehubungan dengan gugatan dalam kasus perpajakanMajelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan DJP atas pemeriksaan dugaan pidana pajak yang dilakukan manajemen PT KPC.

Putusan majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dengan hakim anggota Imam Soebechi dan Supandi itu menguatkan putusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan dugaan pidana pajak pada?PT KPCKonsekuensinya, DJP tak bisa memeriksa bukti-bukti permulaan dugaan tindak pidana perpajakan PT KPC yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penahanan Susno Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler