Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta

Disepakati dalam Draf RUU Partai Politik

Senin, 27 September 2010 – 05:16 WIB

JAKARTA -- Syarat pendirian partai politik (parpol) baru ditambahSelain meningkatkan batas minimal persentase kepemilikan kepengurusan di daerah, parpol baru diwajibkan untuk memiliki simpanan rekening atas nama partai bersangkutan minimal Rp 100 juta

BACA JUGA: Tinjau Ulang Sisminbakum

"Keberadaan tambahan syarat itu hanya untuk menegaskan keseriusan orang membuat parpol," ujar Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono kemarin (26/9)
Instrumen tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa meminimalisasi parpol yang dibentuk secara asal-asalan.

Menurut dia, berdasar pengalaman dari pemilu ke pemilu, masih banyak pihak yang berbondong-bondong mendirikan parpol hanya untuk ikut pemilu

BACA JUGA: Risma-Bambang DH Dilantik 28 September

"Setelah itu tidak jelas, tidak ada pendidikan politik, termasuk kaderisasi hingga ke bawah," tandas ketua DPP Partai Demokrat itu.

Ketentuan menyiapkan dana awal tersebut masuk draf final revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah disetujui pleno Badan Legislasi (baleg) DPR
Tepatnya, pada pasal 3 ayat (2) huruf e

BACA JUGA: Semua Fraksi Bisa Digugat ke BK



Mulyono mengungkapkan, pada saat pembahasan, beberapa fraksi sebenarnya menginginkan nominal rekeningnya jauh lebih besar daripada yang telah disepakatiBahkan, ada yang mengusulkan hingga Rp 10 miliar

Namun, setelah melalui pembicaraan dan diskusi panjang, aturan penyertaan rekening sebagai modal awal jangan sampai dianggap upaya merintangi orang mendirikan parpol"Disepakati tidak begitu besar, juga karena jangan sampai ada persepsi berpartai itu semata karena pendekatan uang," kata anggota Komisi II DPR itu

Semangat penyederhanaan partai politik memang sedang didorong sejumlah partai, terutama partai-partai besarDengan penyertaan syarat modal awal pendirian parpol, diharapkan jumlah partai sudah bisa dibatasi sejak awal sebelum pemilu"RUU Parpol sudah selesaiNanti kami lanjutkan di RUU Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang sekarang sedang dibahas," kata Mulyono.

Peningkatan syarat kepengurusan di daerah juga menjadi bagiannyaDalam draf yang dimuat di pasal 3 ayat (2) huruf d dinyatakan bahwa kepengurusan parpol paling sedikit ada di 75 persen dari jumlah provinsiSelanjutnya, ada di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 50 persen dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota di daerah bersangkutan.

Sebelumnya, syarat kepengurusannya hanyalah paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dodi Ambardi menilai, penyertaan modal awal pendirian partai Rp 100 juta sebenarnya tidak terlampau subtansialAda atau tidaknya aturan tersebut tidak akan berimplikasi signifikan dengan semangat penyederhanaan parpol"Ada bagusnyaTapi, kalaupun tidak ada juga tidak apa-apa karena memang tidak subtansial," ujar Dodi(dyn/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Qomar Siap Maju jadi Cabup Cirebon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler