Ical Desak Kasus Century Dituntaskan di Jalur Hukum

Selasa, 27 Desember 2011 – 13:29 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie menegaskan bahwa partainya tidak bisa menjustifikasi hasil Audit Forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Bank Century, salah atau benar.

"Partai Golkar  tidak pada tempatnya mengatakan audit itu benar atau tidak," kata Ical, dalam sebuah diskusi, di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (27/12).

Dia menegaskan, sejak awal untuk audit memang diserahkan kepada BPK sebagai lembaga yang berhak untuk mengaudit"Kita harus hormati BPK," tegasnya.

Ical menambahkan,  hasil Audit Forensik BPK itu mesti diterima bersama

BACA JUGA: IPW: Copot Pejabat Kepolisian di NTB

"Bila perlu  kita minta lagi audit mendetail kepada BPK untuk menyelesaikannya," kata Ical.

Menurut dia, bila perlu ada telaahan lebih lanjut terkait Audit Forensik tersebut
"Tapi kita tidak mengatakan (audit) itu palsu atau sebagainya," ungkap bekas Menkokesra, itu.

Ical mendesak agar rekomendasi DPR soal kasus Century diselesaikan melalui jalur hukum harus ditindaklanjuti

BACA JUGA: Sakit, Nunun Tetap Jalani Pemeriksaan

"Dan, hukumlah yang memutuskan masalah Century," ungkap Ical lagi.

Seperti diketahui, hasil laporan pemeriksaan investigasi lanjutan, BPK menemukan transaksi yang tidak wajar dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century atau negara
"Baik sebelum maupun sesudah PT Bank Century Tbk diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di hadapan Pimpinan DPR, saat menyerahkan secara resmi hasil Audit Forensik Kasus BC, Jumat (23/12), di Jakarta.

Ia menjelaskan temuan-temuan tersebut merupakan satu kesatuan dengan temuan yang telah disampaikan dalam hasil pemeriksaan kasus PT Bank Century Tbk sebelumnya

BACA JUGA: 2011, Kasus DBD Relatif Turun

Khususnya terkait dengan tujuh sasaran pemeriksaanYakni, transaksi Surat-surat Berharga (SSB), transaksi Pemberian Kredit, transaksi Letter of Credit (L/C), transaksi biaya operasional dan kas valas, transaksi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI), transaksi dana pihak ketiga terafiliasi dan transaksi dana pihak ketiga tidak terafiliasi(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Virus, Pintu Masuk Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler