Icha Diancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 07 Juni 2011 – 08:40 WIB

BEKASI-Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani persidanganSidang perdana itu digelar kemarin (6/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi

BACA JUGA: Icha Diancam 7 Tahun Penjara

Lelaki yang mengaku wanita itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hukuman penjara 7 tahun


Pria yang memalsukan identasnya dan menikahi Muhamad Umar itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu dan Membuat Surat Palsu serta pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Tidak Benar Dalam Akte Otentik

BACA JUGA: Curi Motor, Bocah 9 Tahun Diamankan

”Ancaman hukuman yang kami berikan maksimal 7 tahun penjara,” terang kordinator JPU Husein Atmadja


Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Matauseja Erna dengan dua hakim anggota masing-masing Indah Sulistyo dan Barito Lumbang Gaol

BACA JUGA: Niat Pelaku Balas Dendam

Sedang, bertindak sebagai panitera Abdul FatahPembacaan dakwaan setebal 12 halaman jaksa diperkuat 8 saksi yang dirugikan terdakwa Icha

Pastinya, salah satu suaminya sendiri Muhamad Umar, yang dalam surat dakwaan ditulis dirugikan Rp 8 juta untuk pernikahan istrinya yang ternyata pria.  Sementara itu, Icha saat ditemui INDOPOS (grup JPNN) mengatakan keberatan atas tuntutan jaksaSebab dia menganggap, antara kasus yang diperbuatnya itu tidak sepadan dengan ancaman hukuman yang diberikan”Saya minta keringanan hukuman kepada hakim,” cetusnyaDia juga mengaku menyerahkan semua perkara hukum ini kepada pengacaranya

Untuk diketahui, Icha melakukan penipuan karena mengaku wanitaKarena itu dia dinikahkan Muhamad Umar warga Kampung Bojong, RT 01/02 Kelurahan Jatiasih, Kota BekasiTipu daya Icha berhasil membuat Umar hidup satu rumah dengannya selama 6 bulanTapi kebohongan itu terbongkar Jumat (1/4) lalu, saat Umar melaporkan istrinya itu ke Markas Polsek Jatiasih(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Rp96 Juta untuk Foya-foya dengan PSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler