BEKASI-Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani persidanganSidang perdana itu digelar kemarin (6/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi
BACA JUGA: Icha Diancam 7 Tahun Penjara
Lelaki yang mengaku wanita itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hukuman penjara 7 tahunPria yang memalsukan identasnya dan menikahi Muhamad Umar itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu dan Membuat Surat Palsu serta pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Tidak Benar Dalam Akte Otentik
BACA JUGA: Curi Motor, Bocah 9 Tahun Diamankan
”Ancaman hukuman yang kami berikan maksimal 7 tahun penjara,” terang kordinator JPU Husein AtmadjaPersidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Matauseja Erna dengan dua hakim anggota masing-masing Indah Sulistyo dan Barito Lumbang Gaol
BACA JUGA: Niat Pelaku Balas Dendam
Sedang, bertindak sebagai panitera Abdul FatahPembacaan dakwaan setebal 12 halaman jaksa diperkuat 8 saksi yang dirugikan terdakwa IchaPastinya, salah satu suaminya sendiri Muhamad Umar, yang dalam surat dakwaan ditulis dirugikan Rp 8 juta untuk pernikahan istrinya yang ternyata pria. Sementara itu, Icha saat ditemui INDOPOS (grup JPNN) mengatakan keberatan atas tuntutan jaksaSebab dia menganggap, antara kasus yang diperbuatnya itu tidak sepadan dengan ancaman hukuman yang diberikan”Saya minta keringanan hukuman kepada hakim,” cetusnyaDia juga mengaku menyerahkan semua perkara hukum ini kepada pengacaranya
Untuk diketahui, Icha melakukan penipuan karena mengaku wanitaKarena itu dia dinikahkan Muhamad Umar warga Kampung Bojong, RT 01/02 Kelurahan Jatiasih, Kota BekasiTipu daya Icha berhasil membuat Umar hidup satu rumah dengannya selama 6 bulanTapi kebohongan itu terbongkar Jumat (1/4) lalu, saat Umar melaporkan istrinya itu ke Markas Polsek Jatiasih(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Rp96 Juta untuk Foya-foya dengan PSK
Redaktur : Tim Redaksi