JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, memiliki sejumlah kejanggalanPasalnya, empat dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimentahkan Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Priakusumah dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.
Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho, menyebut kejanggalan vonis itu di antaranya hakim tidak mempertimbangkan vonis kasus korupsi lain yang terkait
BACA JUGA: Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
Dikatakannya, kasus korupsi di Bekasi khususnya suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, tidak saja menyeret Walikota Bekasi, namun juga menjerat lima pelaku lainnya"Semuanya terbukti terlibat dalam praktek penyuapan yang dilakukan agar audit laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Emerson kepada JPNN, Rabu (12/10).
Emerson juga mengatakan, kejanggalan vonis juga terkait keterangan 43 saksi dan 320 barang bukti termasuk dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun dipertimbangkan oleh hakim
BACA JUGA: Jelang Reshuffle, Menteri Dilarang Ambil Kebijakan
Majelis hakim, kata Emerson, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak terdakwa, Mochtar Muhammad.Emerson juga menuding majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari BPKP yang diajukan KPK
Tak hanya itu, ICW juga menyoroti integritas hakim yang mengadili Mochtar
BACA JUGA: Sudah 26 Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Tipikor
Dari catatan ICW, ketua Majelis Hakim Azharyadi pernah membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yatSedangkan hakim Ad Hoc Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$ 194.496, atau setara dengan Rp 1,8 miliarOleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2005, Comel divonis 2 tahun penjaraNamun akhirnya Comel dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 berdasarkan Putusan Nomor 153K/PID/2006"Ramlan Comel juga merupakan hakim ad hoc yang membebaskan terdakwa korupsi lainnya, Bupati Subang Eep Hidayat," tandas Emerson.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKSebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dadong Ngotot Agar KPK Tetapkan Acos Cs Sebagai Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi