JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz Anshary dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Polri ke Kejaksaan AgungKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, mengatakan, ada ketidakcermatan dalam pembuatan SPDP itu
BACA JUGA: Jelang Reshuffle, Menteri Dilarang Ambil Kebijakan
Menurutnya, semestinya Abdul Hafiiz adalah sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, mengingat kasus tersebut baru mulai ditangani
BACA JUGA: Sudah 26 Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Tipikor
Memang di sini ada dikatakan kurang cermat lah yaDisebutkannya pula, melayangkan SPDP ke Kejaksaan memang merupakan sebuah keharusan bagi Polri dalam menangani laporan pidana
BACA JUGA: Dadong Ngotot Agar KPK Tetapkan Acos Cs Sebagai Tersangka
Penyidik Polri berkewajiban melayangkan SPDP sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak untuk dimintai keterangan baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka."Jadi sebelum mereka melakukan pemanggilan dan upaya paksa lain, SPDP harus sudah dikirim ke JPUSehingga jelaslah di dalam SPDP tidak harus serta merta memastikan seseorang sebagai tersangka," tambah Yoga.
Seperti diketahui, Kejagung menerima SPDP bernomer Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum yang menyebut Abdul Hafiz sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku UtaraSPDP ini sendiri merupakan tindak lanjut atas laporan Abdul Sukur Mundar pada 4 Juli lalu.
Abdul Sukur merupakan calon legislatif dari Partai HanuraLaporannya terkait dugaan berkurangnya perolehan suara Abdul Sukur dalam pemilu legislatif lalu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Mochtar Muhammad
Redaktur : Tim Redaksi