“Ada kesalahan pengelolaan keuangan, dan penyalahgunaan kewenangan karena mengelola langsung anggaran tersebut,” kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/8)
BACA JUGA: 14 Pasangan Diduga Tak Sah Diamankan
Menurut Abdullah, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan merupakan dana Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2008-2009 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan da Belanja Negara (APBN)Pengelolaan keuangan secara langsung oleh ketua dan anggota KPU Konsel kata Abdullah jelas bertentangan dengan peraturan KPU No 16 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan pemilu
BACA JUGA: Warga Pasuruan, Harap-Cemas Tunggu Putusan MK
“Ketua dan anggota KPUD Konawe Selatan dalam mengelola secara langsung beberapa kegiatantahapan pemilu, padahal bukan kuasa pengguna anggaran
Kegiatan tahapan Pemilu yang dimaksud ICW diantaranya Biaya Operasional Logistik, Pengetikan dan Penggandaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2009 oleh Yuliana senilai Rp 110 juta, Sosialisasi DCS (Daftar Calon Sementara) dan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Saldo
Penggandaan senilai Rp 818 juta oleh Khasan.
Dijelaskan pula Abdullah, dugaan korupsi ini telah dilaporkan ke Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Selasa (10/8) lalu
BACA JUGA: Ngaben Massal, Bakar 37 Jasad di Banyuwangi
ICW diterima oleh anggota Bawaslu Wirdyaningsih“Kedatangan kami ke Bawaslu untuk penegakan kode etiknya karena tindak pidananya sudah ditangani Polres KonselBawaslu dengan kewenangan juga bisa memeriksa dan mendorong pembentukan dewan kehormatan untuk melakukan pemecatan terhadap ketua dan anggota KPU Konsel,” ucapnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bojonegoro BBM Masih Langka
Redaktur : Tim Redaksi