ICW dan YLBHI Ajukan Uji Materi Masa Jabatan Busyro

Senin, 20 Desember 2010 – 07:41 WIB

JAKARTA - Masa jabatan pimpinan KPK yang baru Busyro Muqoddas masih dipermasalahkan sejumlah pihakMeski Komisi III DPR RI telah menentukan masa jabatan setahun, mereka dinilai tidak punya kewenangan terhadap penetapan tersebut

BACA JUGA: 24 Jamaah Sakit Dipulangkan Terpisah

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun berniat mengajukan judicial review atau uji materi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro


"DPR tidak punya kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan pengganti KPK 4 atau 1 tahun

BACA JUGA: Anggaran Daerah Masih Dibajak Elit Lokal

Karena itu, Presiden tidak perlu patuh pada DPR," papar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, kemarin (19/12)


Menurut dia, proses penggantian pimpinan di KPK mirip dengan aturan penggantian pimpinan di MK

BACA JUGA: Anas Kangen Makan di Warteg

Ketika Ketua MK Jimly Asshidiqie mundur dari jabatannya, penggantinya memiliki masa jabatan yang samaKarena itu, pihaknya mendesak presiden mengeluarkan Keppres untuk melantik serta menetapkan masa jabatan empat tahun bagi Busyro Muqoddas"Bisa juga dilakukan klausul tengah, jadi Presiden baru memutuskan masa jabatan, setelah uji materi UU KPK diputus oleh MK," ujarnya.

Febri melanjutkan, jika Presiden memilih mengikuti pendapat anggota dewan dimana masa jabatan Busyro hanya setahun, ICW akan mencoba uapay hukum lainYakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha NegaraNamun, jika Presiden menetapkan masa jabatan empat tahun bagi Busyro, ICW tetap mengajukan uji materi hanya untuk memperjelas masa jabatan pimpinan KPK yang diatur dalam pasal 34 UU no 30 tahun 2002"Pengajuan uji materi itu hanya untuk kejelasan masa pimpinan KPK saja," imbuhnya

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menyayangkan desakan DPR yang meminta agar Busyro hanya menjabat sebagai Ketua KPK selama satu tahun

Menurutnya, DPR telah menyandarkan tafsir masa jabatan pimpinan KPK berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 30/2002 tentang KPK"Dalam pasal itu memang disebutkan pimpinan KPK bekerja secara kolektif dan kolegial," kata Alvon.

Nah, untuk itulah pihaknya bersama dengan ICW akan mengajukan judicial review terkait dua pasal tersebutAlvon berharap MK bisa memberikan kejelasan tafsir terkait dua pasal yang mengatur tentang kekosongan kursi kepemimpinan, prosedur pemilihan anggota dan masa jabatan pemimpin KPK"Perbedaan tafsir terhadap dua pasal itu berpotensi menentang konstitusi," katanya

Di samping itu, Alvon proses pemilihan Ketua KPK yang berjalan sejak 25 Mei lalu menelan biaya yang tidak sedikit dan berasal dari APBNYakni sekitar Rp 2 miliarKarena itu jika mengacu pada azas kemanfaatan, idelnya masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun(ken/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Dituding Kerdilkan Hasil Temuan Tim Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler