MK Dituding Kerdilkan Hasil Temuan Tim Investigasi

Senin, 20 Desember 2010 – 06:09 WIB
Foto: Arun Gendun/JPNN

JAKARTA - Polemik terkait dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) terus berkepanjanganSetelah KPK memutuskan menyelidiki dugaan suap tersebut, MK justru dinilai telah mengkerdilkan hasil temuan tim investigasi

BACA JUGA: Bupati Simalungun Siap Jalani Penyelidikan di KPK

Lembaga pimpinan Mahfud MD tersebut menyatakan permasalahan di MK hanya berhenti pada dugaan percobaan suap, bukan pada dugaan suap
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) di Restoran Bumbu Desa, kemarin (19/12)

BACA JUGA: Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur



Febri memaparkan, Mahfud sebagai Ketua MK tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah hasil temuan tim investigasi adalah kasus suap atau percobaan suap
"Ada upaya untuk mengkerdilkan kasus ini dengan menyatakan bahwa kasus ini merupakan dugaan percobaan suap

BACA JUGA: Setelah Mata, Baasyir Minta Operasi Kaki

Dengan demikian, para hakim tidak akan bisa disentuh, hanya menyentuh pihak-pihak yang berinisiatif kasih uang, tapi uangnya tidak sampai ke hakim," papar Febri, kemarin

Di samping itu, lanjut Febri, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan oleh internal MK terkait adanya dugaan suap tersebutDiantaranya, pembentukan tim investigasi justru didelegitimasi atau dilemahkan oleh unsur internal MK sendiri, dimana terdapat Hakim MK yang menyatakan tidak bersedia diperiksa oleh tim pimpinan Refly Harun tersebutKemudian, seorang hakim yang namanya disebut-sebut dalam hasil temuan tim, yakni Akil Mochtar, justru mendampingi Mahfud MD saat melaporkan percobaan suap ke KPK

Tidak hanya itu, Febri juga menyayangkan sikap Mahfud yang tidak melaporkan semua nama yang disebut dalam hasil temuan tim investigasi, salah satunya putri Hakim Arsyad Sanusi, NesyawatiMelainkan hanya mengadukan adanya percobaan suap yang mengaitkan nama Refly Harun, Maheswara Prabandono dan Bupati Simalungun Jopinus Ramli SaragihAdanya resistensi dari kalangan internal MK juga tampak, ketika lembaga tersebut tidak membuat Majelis Kehormatan Hakim (MKH)Untuk itu, Febri berharap KPK bisa mengusut kasus tersebut secara tuntas dan independen

"Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menjadi tempat legitimasi bersih atau tidaknya sebuahlembaga atau pejabat negaraAkan lebih bijak KPK menerima semuanya hasil investigasi dan memeriksa semua pihak,"imbuh dia

Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto yang juga hadir dalam diskusi tersebut, menolak mengomentari lebih jauh terkait permintaan ICW tersebutDia hanya mengungkapkan, pihak penyelidik KPK yang berhak yang akan menentukan apakah kasus di MK itu dugaan percobaan suap atau penyuapanNamun, Bibit pun belum menjelaskan lebih detil tentang masalah tersebut.

"Ini masalah teknis penyidikan, serahkan ke KPKBisa saja laporannya begini, namun ditemukan tindak pidana yang lain, jadi tuntutannya juga lain," ujar Bibit dalam diskusi tersebut"Saya tidak bisa berkomentar banyak tentang masalah ini," urainya

Menanggapi itu, Ketua MK Mahfud M.Djustru menuduh ICW mencari sensasiDia tidak peduli apapun komentar dari LSM tersebut"ICW boleh bilang apa sajaTapi KPK yang nanti akan membuktikan mana yang benar," katanya.Komentar lebih keras datang dari hakim konstitusi Akil MochtarDia balik menuduh ICW tidak memahami persoalanDia menilai ICW berupaya mendikte KPK yang sedang menyelidiki kasus tersebut"Mereka ngerti nggak masalahnya," tegasnya kemarin.

Doktor hukum pidana ini menambahkan, MK tidak pernah mengklaim bahwa kasus itu adalah percobaan penyuapan atau pemerasanYang punya kewenangan menentukan delik kasus itu adalah KPK"Sebagai pengawas pemberantasan korupsi jangan begituKalau tidak mengerti jangan bicara," tegasnya

Akil juga membantah pernyataan Febri yang menyebut MK tidak menggelar MKHMK, kata dia, sedang dalam proses menindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim ArsyadYakni dengan membentuk panel etik yang akan menentukan apakah ada indikasi pelanggaran etik dalam kasus tersebut"Kami kan sudah menindaklanjuti, bagaimana sih," katanya(ken/aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Tak Sudi Diserahkan ke Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler