ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal

Hindari Pemberian Honor dan Fee BPD

Rabu, 17 Februari 2010 – 14:11 WIB
JAKARTA-  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama SLangkun mendesak agar single salary system atau sistem penggajian tunggal yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diterapkan

BACA JUGA: Demokrat Merasa Bersih dari Skandal Century

Menurutnya penerapan sistem pengganjian tunggal itu untuk menghindari penerimaan pendapatan ganda bagi kepala daerah maupun pimpinan daerah yang tergabung dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

"Supaya polemik mengenai honorarium, fee atau pendapatan lain dari pejabat publik, baik di daerah maupun di pusat tidak berlarut-larut wacana mengenai sistem penggajian tunggal yang diusulkan KPK layak untuk dipertimbangkan," kata  Tama di kantor ICW, Jalan Kalibata Dalam Timur IV D, Jakarta, Rabu (17/2).

Tama mengatakan dengan penerapan sistem tersebut maka akan mendorong kalkulasi yang lebih obyektif atas peerimaan pejabat negara, termasuk pegawainya dengan menggunakan basis perhitungan kerja dan tanggung jawab.

"Semakin bagus kinerja dan semakin tinggi tingkat tanggung jawabnya, maka pejabat atau pegawai akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan pejabat atau pegawai yang kinerjanya buruk," ujarnya.

Menurut Tama, setidaknya ada tiga masalah hukum dalam pemberian honor dan fee APBD
Pertama, landasan yuridis yang melarang pemberian honor dan fee sesuai dengan pasal 5 PP No 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak dibenarkan menerima penghasilan dan fasilitas rangkap negara.

Kedua, sesuai dengan Permendagri No 3 tahun 1998 yang mengatur bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan daerah maupun perseroan terbatas

BACA JUGA: Soal Century, Golkar Yakin Ada Konspirasi

"Artinya keuntungan yang diperoleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seharusnya masuk ke kas daerah termasuk bunga dari APBD yang disimpan dalam BUMD," katanya.

Yang ketiga adalah pemberian honor fee oleh BPD kepada kepala daerah jelas menimbulkan konflik kepentingan
Di satu sisi kepala daerah merupakan pihak yang memiliki kewenangan membentuk BUMD, di sisi lain kepala daerah merupakan pihak yang mendapatkan kewenangan bertindak mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham.(awa/jpnn)

BACA JUGA: Pengacara Antasari Gelar Rapat di Polda

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Yakin Ada Korupsi Sejak FPJP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler