BACA JUGA: Demokrat Merasa Bersih dari Skandal Century
Menurutnya penerapan sistem pengganjian tunggal itu untuk menghindari penerimaan pendapatan ganda bagi kepala daerah maupun pimpinan daerah yang tergabung dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)."Supaya polemik mengenai honorarium, fee atau pendapatan lain dari pejabat publik, baik di daerah maupun di pusat tidak berlarut-larut wacana mengenai sistem penggajian tunggal yang diusulkan KPK layak untuk dipertimbangkan," kata Tama di kantor ICW, Jalan Kalibata Dalam Timur IV D, Jakarta, Rabu (17/2).
Tama mengatakan dengan penerapan sistem tersebut maka akan mendorong kalkulasi yang lebih obyektif atas peerimaan pejabat negara, termasuk pegawainya dengan menggunakan basis perhitungan kerja dan tanggung jawab.
"Semakin bagus kinerja dan semakin tinggi tingkat tanggung jawabnya, maka pejabat atau pegawai akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan pejabat atau pegawai yang kinerjanya buruk," ujarnya.
Menurut Tama, setidaknya ada tiga masalah hukum dalam pemberian honor dan fee APBD
Kedua, sesuai dengan Permendagri No 3 tahun 1998 yang mengatur bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan daerah maupun perseroan terbatas
BACA JUGA: Soal Century, Golkar Yakin Ada Konspirasi
"Artinya keuntungan yang diperoleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seharusnya masuk ke kas daerah termasuk bunga dari APBD yang disimpan dalam BUMD," katanya.Yang ketiga adalah pemberian honor fee oleh BPD kepada kepala daerah jelas menimbulkan konflik kepentingan
BACA JUGA: Pengacara Antasari Gelar Rapat di Polda
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Yakin Ada Korupsi Sejak FPJP
Redaktur : Tim Redaksi