Pengacara Antasari Gelar Rapat di Polda

Rabu, 17 Februari 2010 – 13:53 WIB
Antasari Azhar. Foto : AFP
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar rencananya siang ini akan berkumpul Polda Metro Jaya, tempat dimana Antasari ditahan sejak ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin ZulkarnaenRencananya, Antasari dan kuasa hukumnya akan membahas materi banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan M Assegaf, salah seorang anggota tim kuasa hukum Antasari kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/2)

BACA JUGA: FPDIP Yakin Ada Korupsi Sejak FPJP

"Saya sudah mau berangkat ke sana (Polda) sekarang," katanya.

Menurut Assegaf, para anggota tim kuasa hukum berkumpul untuk menggelar rapat soal materi banding yang akan diusulkan ke tinggat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
"Kami akan rapat bersama dengan Pak Antasari," katanya.

Namun Assegaf belum memastikan kapan upaya banding kliennya itu didaftar ke Pengadilan Tinggi DKI, karena hal itu masih akan dibicarakan dalam rapat bersama Antasari termasuk materi apa yang dimasukkan dalam memori banding

BACA JUGA: FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century



Seperti diketahui, pada persidangan perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen sepekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari Azhar
Mantan jaksa itu dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen.(awa/jpnn)

BACA JUGA: FPKB Salahkan Bank Century

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Belum Terima Memori Putusan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler