Hal itu disampaikan M Assegaf, salah seorang anggota tim kuasa hukum Antasari kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/2)
BACA JUGA: FPDIP Yakin Ada Korupsi Sejak FPJP
"Saya sudah mau berangkat ke sana (Polda) sekarang," katanya.Menurut Assegaf, para anggota tim kuasa hukum berkumpul untuk menggelar rapat soal materi banding yang akan diusulkan ke tinggat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Namun Assegaf belum memastikan kapan upaya banding kliennya itu didaftar ke Pengadilan Tinggi DKI, karena hal itu masih akan dibicarakan dalam rapat bersama Antasari termasuk materi apa yang dimasukkan dalam memori banding
BACA JUGA: FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century
Seperti diketahui, pada persidangan perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen sepekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari Azhar
Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen.(awa/jpnn)
BACA JUGA: FPKB Salahkan Bank Century
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Belum Terima Memori Putusan
Redaktur : Antoni