JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya kerugian negara senilai US$ 8.150.546 atau setara Rp 73,354 miliar dengan kurs Rp 9.000, dalam realisasi pengadaan valuta asing dalam bentuk Saudi Arabia Riyal (SAR) bagi jamaah haji IndonesiaTemuan itu didasarkan pada hitungan pengadaan valuta asing selama lima tahun terakhir dari musim haji 1426 H-1430 H atau 2005-2010.
"Berdasarkan laporan keuangan BPIH (Badan Penyelenggara Ibadah Haji), ICW melakukan perhitungan ulang terkait pengadaan mata uang SAR bagi keperluan biaya hidup
BACA JUGA: Aneh, Awasi Haji Ditemani Istri
Ditemukan kerugian negara Rp 73,354 miliar," kata Koordinator Divisi Monitoring Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Jumat (5/11).Menurut Firdaus, kerugian negara terjadi karena nilai tukar di bawah patokan harga kurs yang ditetapkan oleh Kemenag melalui mekanisme penunjukan lansung
Dalam menghitung kerugian negara, ICW mengacu pada nilai tukar US $ terhadap SAR dengan kurs tetap US $ setara dengan SAR 3,75
BACA JUGA: Tiap Tahun Ribuan Kuota Haji Dikosongkan
ICW juga mengacu kepada kepentingan transaksi valas di dalam negeri"ICW juga memperhitungkan biaya dalam operasional bank serta biaya pengiriman uang riyal dari bank penyedia ke masing-masing embarkasi," katanya.
Firdaus merincikan, untuk tahun haji 1426 H saja negara dirugikan US$ 373.536
BACA JUGA: NU Bantu Mentawai Melalui PMI
Sedangkan tahun 1427 H kerugiannya US$ 372.559 dan tahun 1428 rugi US$ 1.047.559Sedangkan musim haji tahun 1429 H ruginya mencapai US$ 5.812.366, adapun tahun 1430 rugi H US$ 544.527"Totalnya US$ 8,150.546," sebut Firdaus.Sehubungan dengan rencana DPR melakukan pengawasan atas penyelenggaran haji, maka ICW mendesak para politisi di Senayan agar meminta penjelasan Kemenag perihal dugaan mark up dalam pengadaan mata uang Riyal(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat di Jogja dan Jateng Tak Perlu Sambut SBY
Redaktur : Tim Redaksi