ICW: Hak Angket DPR Salah Alamat

Sabtu, 06 Mei 2017 – 13:12 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hak angket DPR atas KPK terus menuai kecaman. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menyatakan sejak awal hak angket itu salah alamat.

Dia menjelaskan, pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah.

BACA JUGA: Tidak Boleh Dikritik, ICW Bantah jadi KPK Lovers

Dia menyatakan Pasal itu menyatakan bahwa penyelidikan yang bukan projustitia itu ditujukan kepada kebijakan pemerintah.

“Jadi, angket itu menuju ke pemerintah. Apakah KPK bagian dari eksekutif atau quasi yudisial? Kalau dalam teori pemisahan kekuasaan, KPK bukan bagian eksekutif,” kata Donald saat diskusi Meryam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).

BACA JUGA: Ada Kepentingan Pribadi Memboncengi Angket

Menurut dia, penegak hukum yang menjadi bagian eksekutif adalah Kepolisian RI dan Kejaksaan. Sedangkan KPK, bukanlah bagian dari eksekutif.

“Kalau kita baca ketentuan ini, (angket ke KPK) sudah salah alamat,” katanya. Dia menjelaskan, dalam trias politica, KPK merupakan quasi yudisial.

BACA JUGA: Ada Premanisme DPR kepada KPK, Untung Pak SBY Bukan Preman

“Kalau dilabrak, nanti ada jangan-jangan putusan Mahkamah Agung diangket juga. Putusan Mahkamah Konsitusi yang tidak sesuai selera di DPR diangket juga,” ujarnya.

Donald juga menjelaskan, pengusulan angket dilakukan karena KPK diduga melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan dan UU.

Dia menyatakan, saat paripurna, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi, pada intinya menyampaikan bahwa ada persoalan kecermatan anggaran, tata kelola dokumen dan konflik internal KPK. Nah, sayangnya DPR tidak menyebutkan UU apa yang dilanggar oleh KPK sehingga mereka mengusulkan angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.

“Mana yang melanggar UU? Harusnya pengusul angket menjelaskan, ini dugaan ketentuan yang mau kami angket dan pasal yang bertentangan,” ujarnya.

Dia justru membandingkan, kalau soal konflik internal, bukan saja terjadi di KPK. Menurut dia, di lembaga Polri, juga sering terjadi gesekan internal.

“Tapi, bawahan juga bisa menembak komandannya. Kan pernah terjadi kasusnya seperti itu,” katanya. Nah, jelas dia, harusnya gesekan di internal Polri juga bisa diangket. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa secara hukum unsur angket itu tidak terpenuhi.

“Angket dari konteks pasal 24 UU MD3 tidak terpenuhi,” kata Donald.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tak Akan Mengirim Anggota Fraksi ke Pansus Angket KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler