ICW Juga Ragukan Jimly Pimpin KPK

Rabu, 11 Agustus 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) memastikan tetap akan menolak dua orang dari tujuh calon pimpinan KPK yang tersisa dalam proses seleksiKeduanya karena berasal dari unsur polisi dan jaksa

BACA JUGA: DPR Desak Kalapas Bangkinang Dicopot

Selain itu, ICW juga mulai meragukan seorang calon lainnya
"Dari rekam jejak yang kita lakukan, sinyal-sinyal untuk calon bermasalah sudah mulai terlihat

BACA JUGA: Jadi Napi Korupsi, Mantan Anggota DPR Diperas Petugas Lapas

Untuk tahap awal ini dua pasti kita tolak dan satu masih diragukan, dan sekarang kami masih bekerja untuk menyelidikinya, " ujar salah seorang aktivis ICW, Febri Diansyah, Rabu  (11/8) di Gedung KPK.
 
Sebelumnya,  Febri mengaku pihaknya telah mengendus gelagat tidak baik dari kejaksaan dan kepolisian terhadap panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gerakan tersebut menurutnya hendak membangun argumentasi bahwa dalam struktur kepemimpinan KPK haruslah ada unsur kejaksaan dan kepolisian

BACA JUGA: KPK Pertanyakan CDR Versi Polri



Hingga saat ini, memang terdapat salah satu calon pimpinan KPK yang merupakan mantan jaksa, yakni Sutan Bagindo FachmiIa lolos seluruh tahapan seleksi yang dilakukan pansel hingga saat iniSelain dari kepolisian dan Kejaksaan, ICW juga meragukan integritas Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie."ICW jelas tidak akan mendukung siapapunNamun kini ICW salah satunya tengah menelusuri kasus Dana Abadi Umat di tahun 2000 yang melibatkan Jimly," ungkapnya.

Menurutnya, saat itu Jimly diketahui tengah menjadi asisten wakil presidenMengenai jumlah angkanya, ICW kini masih menelusurinya.

"Yang kami ketahui, yang mendapatkannya adalah Jimly dan istrinyaMereka ikut menikmati dana yang dikelola Kementerian Agama tersebutDana itu juga yang jadi penyebab Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar divonis korupsi," ungkap Febri yang menjabat koordinator divisi hukum ICW tersebut.

Selain masalah itu, ICW mencatat Jimly juga dinilai menyempitkan wewenang Komisi Yudisial ketika menjadi ketua Mahkamah Konstitusi"Dari putusan-putusannya mengenai putusan judicial review atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terkait kewenangan KY yang semakin sempit, Jimly tampaknya memang bukan orang yang memiliki karakter extreme ordinary people," tambah Febri(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler