Laporan ICW itu diserahkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Illian Deta Arta Sari, Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah, dan Peneliti ICW Tama Satria Lingkung, kepada Anggota KY Bidang Hubungan Antarlembag Soekotjo di Gedung KY di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Menurut Illian, sejak 2005 sampai Juli 2009, setidaknya ada 1.643 terdakwa kasus korupsi yang terpantau di berbagai proses peradilan di Pengadilan Umum, di mana 812 di antaranya menikmati vonis bebas/lepas, dan sebagian besar lainnya mendapatkan vonis ringan dan bahkan vonis percobaan, termasuk hukuman di bawah 1 tahun.
"Ini sangat menyakiti rasa keadilan yang di mana ingin para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Para hakim itu, lanjut Illian, tersebar di berbagai level pengadilan yaitu 57 Pengadilan Negeri, 3 Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
BACA JUGA: Daerah Miskin Harus Digabung
Dari data yang didapat 10 hakim di antaranya ada di Mahkamah Agung, sedangkan lainnya tersebar di berbagai PT dan PN, seperti Jakarta, Makassar, Pontianak, dan lainnyaUntuk itu, ICW meminta kepada KY memeriksa 221 Hakim Karir di Pengadilan Umum yang menjatuhkan vonis bebas/lepas dalam kasus korupsi itu dan membuka hasil pemeriksaan tersebut pada publik. "Kemudian memberikan sanksi yang tegas bahkan sampai pada rekomendasi pemecatan jika terbukti melanggar ketentuan terkait dengan kewenangan KY," terangnya.
Sementara, Anggota KY Soekotjo mengatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut
BACA JUGA: Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
BACA JUGA: Harus Ada Wajah Muda di Kabinet
Tindaklanjut itu dengan menggelar rapat pleno, untuk membahas laporan tersebut. "Ini jelas menjadi semangat baru bagi KY untuk bekerja dalam menegakkan yudisial di Indonesia, dan saya juga berterimakasih kepada ICW yang telah aktif bekerja sama dengan KY selama ini," paparnya.(mas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Ini Sumber PAD Kering
Redaktur : Tim Redaksi