ICW Laporkan Bupati Nias ke KPK

Diduga Mark Up Dana Bantuan Tsunami

Jumat, 14 November 2008 – 12:46 WIB
Foto : Pram Susanto/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Gerakan Nias Bersatu, Jumat (14/11), melaporkan dugaan korupsi bantuan tsunami yang diduga melibatkan Bupati Nias Binahati B Baeha ke KPKMenurut peneliti ICW Emerson Juntho, potensi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 3.449.920.000 atau 36,4 persen dari nilai pengadaan bantuan Rp 9.480.000.000

BACA JUGA: Saksi Ringankan Hashim

Bantuan dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) melalui Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB) tahun 2006 itu, awalnya digunakan untuk memberdayakan kembali perekonomian masyarakat Nias

Uang sejumlah itu seharusnya dibelikan barang diantaranya: jaring 1,24 inci, mesin 5,5 PK, peti es, hand traktor, rawai dasar, mesin jahit bordir sampai seragam SD

BACA JUGA: Menteri PU Persoalkan Bagi-bagi Kavling Aspal di Buton

Diduga kuat, lanjut Emerson, telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi dengan modus  menggelembungkan harga barang serta sebagian barang sengaja tak didistribusikan

Dari hasil investigasi ICW, Binahati selaku pemegang otoritas pengadaan anggaran diduga tak pernah melimpahkan sebagian atau seluruhnya pengelolaan keuangan kepada sekretaris daerah, SKPD, PPKD, atau telah melanggar PP 105 tahun 2000 Pasal 2 ayat 2.

Dengan adanya dugaan ini Emerson mengharapkan KPK segera melakukan pengusutan terhadap kasus ini

BACA JUGA: Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang

BPK dan BPKP segra melaukan audit investigasi terhadap terhadap penggunaan dana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006 tersebut.

Bersamaan dengan pelaporan, sekitar 50 massa dari Aliansi Nias Menggugat (Anima) menggelar demonstrasi di depan gedung KPK, Jl HR Rasuna SaidMereka menuntut KPK mengambilalih berbagai kasus korupsi yang melibatkan Binahati(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler