“Pencegahan memang penting, tetapi tidak sebatas itu saja
BACA JUGA: Terpilih Aklamasi, JK Pimpin PMI
Kita menanti KPK melakukan gebrakan-gebrakan mengusut kasus upah pungut hingga tuntas,” ujar Adnan saat dihubungi JPNN, Selasa (22/12) malam, guna dimintai tanggapan soal rencana pertemuan antara KPK dan Mendagri untuk membahas upah pungut.Sebelumnya, Mendagri mengatakan bahwa pertemuan yang akan digelar sore ini difokuskan untuk menyamakan persepsi antara Depdagri dan KPK tentang upah pungut
Namun menurut Adnan, selayaknya pertemuan tersebut bisa menghasilkan langkah-langkah kongkrit dalam memberantas korupsi
BACA JUGA: Mendagri-KPK Masih Beda Persepsi
“Kita tunggu langkah-langkah kongkrit setelah pertemuanBACA JUGA: 2009, Masuk 431 Laporan Jaksa Nakal
Dana upah pungut itu kan besar,” tandas Adnan.Kendati demikian, ICW tetap mengapresiasi inisiatif Gamawan Fauzi yang ingin bertemu KPK untuk membicarakan pencegahan korupsi di departemennya“Inisiatif Mendagri ini kita perlu hargaiSaya yakin ini bukan pencitraan, tetapi upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di departemennyaMudah-mudahan langkah seperti ini diikuti departemen lain, terutama Departemen Keuangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempersoalkan pengelolaan dana upah pungutDari audit BPK atas penggunaan upah pungut, diketahui bahwa uang yang diterima Depdagri selama periode tahun 2001 hingga dengan Agustus 2008 sebesar Rp326,435 milyarDari jumlah itu, Rp255,99 milyar sudah digunakan
Namun BPK tidak meyakini kebenaran jumlah tersebut, karena sistem pengendalian intern pengelolaan DPP sangat lemah seperti pencatatan dan pelaporan yang tidak tertibSelain itu, BPK juga berpendapat pengelolaan DPP dilakukan di luar mekanisme APBN, karena Depdagri beranggapan bahwa dana tersebut diterima dari Pemda dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah penyetor dalam pertanggungjawaban APBD yang bersangkutan
Berdasar audit BPK pula diketahui bahwa dana yang dihimpun dari pajak penerangan jalan dan Pajak kendaraan bermotor itu banyak digunakan untuk keperluan pribadi para pejabat Depdagri, termasuk untuk keperluan pribadi Mendagri maupun keluarganya.(gus/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denpasar Terbaik, Jaksel Terburuk
Redaktur : Tim Redaksi