ICW Nantikan Gugatan Polri di PTUN

Soal Pembukaan Data Rekening Gendut

Selasa, 08 Februari 2011 – 20:25 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melakukan upaya hukum dengan cara apapun, sehubungan dengan rencana pihak Mabes polri yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP).

"Kalau pihak kepolisian menolak, kita tunggu saja, apakah pihak kepolisian nanti akan mengajukan gugatan ke PTUN, atau pengadilanKita tunggu semua," kata peneliti ICW, Tama S Langkun, di Gedung MK, Selasa (8/2).

Disinggung mengenai rencana pihak Mabes Polri yang akan mengajukan banding ke PTUN, Tama mengatakan bahwa meskipun putusan ini nantinya dianulir di PTUN, pihak pemohon maupun termohon masih bisa menggunakan haknya masing-masing

BACA JUGA: Hakim Minta Polisi Jaga Ketat Sidang Baasyir

"Intinya, ICW akan terus melakukan upaya hukum sebisa mungkin, semampu mungkin
Apakah nanti diputuskan lain, kita akan coba cara lain," ujarnya.

Ditambahkan Tama, putusan dari komisioner KIP saat ini menjadi poin yang positif

BACA JUGA: Ngotot Tak Mau Buka Data Rekening Gendut

Karena menurutnya, di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diandalkan untuk memberantas koruptor, justru terlihat ragu-ragu terhadap penanganan kasus rekening gendut Polri
"Komisi Informasi Publik justru memberikan akses atau semacam kepercayaan kepada masyarakat

BACA JUGA: Dari Laporan Intelijen, Temanggung Sudah Kondusif

Ini sebenarnya menjadi semangat baru untuk pemberantasan korupsi di Indonesia," terangnya.

Dilanjutkan Tama lagi, dengan adanya keputusan dari KIP ini, paling tidak menjadi bukti bahwa pengungkapan kasus rekening gendut tidak berhenti dan akan terus berlanjut"Kita sebagai pihak (bagian) dari masyarakat, akan terus mengupayakan membongkar kasus ini," tegasnya.

"Pihak kepolisian boleh saja keberatan ke Komisi Informasi Publik, bahkan bisa langsung mengajukan ke pengadilanNah, kita masih menunggu ituSejauh itu tidak dilakukan pihak kepolisian, maka kita akan melakukan eksekusi dengan meminta dokumen-dokumen yang kita minta," tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri dilaporkan tidak sependapat dengan keputusan komisioner KIP yang mengabulkan permohonan pemohon ICW, tentang informasi data 17 nama perwira dan pemilik rekening Polri"Polri menghargai lembaga KIPTapi dalil komisi ini kami tidak sependapat, oleh sebab itu ada langkah hukum selanjutnyaKita akan ajukan ke PTUN," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen (Pol) Iza Fadri, kepada wartawan seusai sidang, di Gedung MK.

Seperti diberitakan, Majelis Komisioner KIP memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh ICW adalah dokumen terbuka dan dapat diakses oleh publikPutusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi, di ruang sidang lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2) siang(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembakau Bukan Zat Adiktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler