JAKARTA-- Polri bersikukuh tidak mau membuka data 17 nama perwira polri pemilik rekening mencurigakan, atau biasa disebut sebagai rekening gendutPadahal, Komisi Informasi Publik (KIP) dalam sidangnya Selasa (8/2), mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar membuka data dimaksud.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Div Humas Polri, Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (8/2) siang menjelaskan, meski KIP telah menerima permohonan ICW, Polri tetap berpendapat bahwa data tersebut merupakan data pengecualian yang tidak dibisa dibuka ke publik sebagaimana diatur dalam undang keterbukaan informasi publik.
‘’ Kalau kita mlihat UU No 14/KIP, maka disitu ada undang-undang yang dikecualikan, dimana informasi terkait penyelidikan tidak bisa dibuka,’’ tegas Boy Rafly
BACA JUGA: Dari Laporan Intelijen, Temanggung Sudah Kondusif
Dikatakan, Mabes Polri akan melakukan langkah hukum, yakni banding, atas putusan ituPutusan KIP sendiri mengabulkan permohonan pemohon ICW, untuk seluruhnya
BACA JUGA: Tembakau Bukan Zat Adiktif
Putusan kedua menyebut informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman 23 Juli 2010 adalah informasi yang terbuka.Ketiga, membatalkan keputusan pemohon tentang penolakan untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar
Sebagai gambaran rekening gendut ini sendiri mencuat setelah majalah Tempo menyebut adanya sejumlah rekening bermasalah milik perwira Polri yang terdeteksi
BACA JUGA: Polisi Tak Mau Disebut Kebobolan Lagi
Konon rekening itu diduga berisi transaksi mencurigakan yang disinyalir hasil tindak pidanaICW kemudian meminta polisi membuka data itu ke publik namun polri tak mengizinkanKarena itulah ICW mengajukan permohonan pembukaan data tersebut ke KIP.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jagoan di Rekaman jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi