ICW Nilai Positif Revisi Penetapan Hakim Tipikor

Selasa, 25 Agustus 2009 – 17:12 WIB
JAKARTA - Lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan penilaian positif terhadap penetapan enam hakim Pengadilan Tipikor yang baruPasalnya, menurut Illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Selasa (25/8), ketika MA menetapkan 9 (sembilan) hakim Pengadilan Tipikor pada 18 Maret 2008 lalu, ICW menolak enam di antara hakim yang saat itu ditetapkan.

"Dari enam hakim yang ditolak ICW itu, saat ini sebanyak lima nama sudah digugurkan MA

BACA JUGA: Kasus Nasrudin, Edo Punya Alibi Baru

Mereka masing-masing adalah Panusunan Harahap, FX Sujiwo, Reno Listowo, Syafruddin Umar, serta Subahran," jelas Illian.

Sementara itu, dikatakan Illian pula, satu nama lagi yaitu Djupriadi masih belum jelas statusnya
Sebelumnya, ICW menolak Djupriadi karena berdasarkan data, yang bersangkutan saat menjadi hakim di PN Muara Bulian pernah membebaskan enam terdakwa dalam kasus korupsi Depnakertrans serta penjualan tanah negara di Batanghari, Jambi

BACA JUGA: Diboyong Lagi Ke Polda, Antasari Pasrah

"Apabila Djupriadi yang terpilih saat ini adalah yang ditolak ICW, kami menyayangkannya," ujarnya.

"Meskipun tak ada catatan khusus terhadap empat hakim lainnya (dari sembilan nama sebelumnya, Red), tetapi harus digarisbawahi bahwa selama ini mereka tak pernah terdengar memiliki prestasi menonjol dalam menangani perkara publik, sehingga belum diketahui jelas komitmennya dalam pemberantasan korupsi," kata Illian lagi.

Illian pun menambahkan, bahwa kini dari sebanyak enam hakim yang ditetapkan MA, setidaknya (masih) terdapat catatan terhadap dua nama hakim, masing-masing yaitu Syahrial Sidiq dan Maryana
Syahrial tercatat pernah membebaskan kasus korupsi tukar guling tanah di Bekasi

BACA JUGA: KPK Temukan Para Penerima Rp100 Juta

Sementara Maryana adalah hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Tempo atas penghinaan terhadap Asian Agri dan Sukanto Tanoto, di mana beberapa lembaga dan tokoh pers sempat menyayangkannya karena mengabaikan beberapa fakta di persidangan dan putusan itu dianggap mengancam kebebasan pers.

Namun demikian, secara umum ICW berharap enam hakim yang kini terpilih menjadi hakim Pengadilan Tipikor, dapat menjalankan amanah dengan benar dan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara korupsi"Perlu digarisbawahi pula, lulus pelatihan penanganan tindak pidana korupsi juga tak menjamin sepenuhnya kualitas dalam penanganan perkara Tipikor," lanjut Illian, sambil berharap agar ke depan MA dapat lebih transparan dan mengumumkan penetapan serupa secara lebih luas(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Hari Ditahan, Ali Diduga Kuat Terlibat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler