Kasus Nasrudin, Edo Punya Alibi Baru

Selasa, 25 Agustus 2009 – 17:08 WIB
JAKARTA - Sebelum menjalani sidang lanjutan, kuasa hukum Edo, salah satu pelaku pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB), mendapatkan fakta mengenai alibi baru kliennyaPengacara Edo, Nyoman Rae, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8), menjelaskan bahwa penemuan fakta itu sendiri merupakan hal yang wajar dilakukan dalam rangka persiapan sehari sebelum sidang.

Rae pun menyampaikan fakta baru terkait alibi keberadaan Edo dalam kasus itu, di mana dia meyakini Edo sedang tak berada di Jakarta saat kejadian pembunuhan Nasrudin

BACA JUGA: Diboyong Lagi Ke Polda, Antasari Pasrah

"Pada tanggal 7 sampai 25 Maret 2009, Edo tidak berada di Jakarta, (melainkan) dia ada di Flores
Sementara peristiwanya kan terjadi pada tanggal 14 Maret," jelas Rae.

Namun demikian, kendati sudah menyampaikan intinya, Rae sendiri mengaku tak akan terburu-buru mengungkapkan (detail) fakta baru yang dianggap bakal menguntungkan kliennya itu

BACA JUGA: KPK Temukan Para Penerima Rp100 Juta

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen tersebut akan kembali digelar Rabu (26/8) besok di PN Tangerang
(lev/JPNN)

BACA JUGA: 7 Hari Ditahan, Ali Diduga Kuat Terlibat

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pengkor, DPR Tunggu Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler