JAKARTA - Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penunjukan Konsorsium Asuransi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini ditelaah oleh Indonesian Corruption Watch (ICW)Penunjukan langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar itu akan ditelusuri lebih lanjut oleh LSM antikorupsi itu untuk memastikan adanya unsur korupsi dalam laporan tersebut.
"Kami masih dalam tahap menelaah berkas dan dokumen yang masuk, jika setelah dikaji dan ditemukan indikasi kuat terjadi korupsi maka kami akan memublikasikannya," ujar Ketua Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun, di Jakarta, Jumat (15/10) kemarin.
Tama tidak menyebutkan substansi masalah yang dilaporkan karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penelaahan
BACA JUGA: Rangkul FPI, Timur Bikin Publik Cemas
Ketika ditanya apakah ICW akan mengkonfirmasi kasus tersebut kepada instasi terkait, Tama mengatakan tidak ada keharusan untuk melakukan konfirmasi."Jika kami nilai sudah ada indikasi kuat, ditemukan sejumlah bukti dan kami yakin itu benar, maka kami akan mempubliksikannya," tegas Tama.ICW, kata Tama belum bisa menentukan kemana hasil telaah itu akan dilaporkan
Menurut Tama, saat ini pihaknya hanya bisa memberi penekanan bahwa kasus itu akan diinvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif
BACA JUGA: KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir
Termasuk apakah terjadi kerugian negara ataukah ada penghimpunan dana untuk kepentingan diri sendiri atau menguntungkan pihak lain atau tidakDirektur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan sebagian besar TKI tidak tahu mereka diasuransikan
BACA JUGA: Panda Lapor, Komnas HAM Bakal Awasi Pengadilan Tipikor
Selain itu prosedur klaim asuransi juga didesain agar berbelitb-elit dan hanya 20 persen dana perlindungan itu yang bisa dicairkan"Sisanya itu kemana? Itu yang kami harus tahu," tanya Anis.Tiga organisasi perusahaan jasa TKI, Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Asia Pasifik (Ajaspac) juga mempertanyakan kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang menunjuk hanya satu Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI ProteksiHimsataki melaporkan hal itu ke KPK dan Ajaspac melaporkannya KPPU(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Tak Mungkin jadi PNS
Redaktur : Tim Redaksi