ICW Telusuri Laporan Korupsi TKI

Penunjukan Konsorsium Asuransi Disoal

Sabtu, 16 Oktober 2010 – 06:17 WIB

JAKARTA - Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penunjukan Konsorsium Asuransi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini ditelaah oleh Indonesian Corruption Watch (ICW)Penunjukan langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar itu akan ditelusuri lebih lanjut oleh LSM antikorupsi itu untuk memastikan adanya unsur korupsi dalam laporan tersebut.

"Kami masih dalam tahap menelaah berkas dan dokumen yang masuk, jika setelah dikaji dan ditemukan indikasi kuat terjadi korupsi maka kami akan memublikasikannya," ujar Ketua Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun, di Jakarta, Jumat (15/10) kemarin.

Tama tidak menyebutkan substansi masalah yang dilaporkan karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penelaahan

BACA JUGA: Rangkul FPI, Timur Bikin Publik Cemas

Ketika ditanya apakah ICW akan mengkonfirmasi kasus tersebut kepada instasi terkait, Tama mengatakan tidak ada keharusan untuk melakukan konfirmasi."Jika kami nilai sudah ada indikasi kuat, ditemukan sejumlah bukti dan kami yakin itu benar, maka kami akan mempubliksikannya," tegas Tama.

ICW, kata Tama belum bisa menentukan kemana hasil telaah itu akan dilaporkan
Namun yang pasti laporan akan diberikan setidaknya kepada dua lembaga terkait yakni KPK atau Kejaksaan Agung.

Menurut Tama, saat ini pihaknya hanya bisa memberi penekanan bahwa kasus itu akan diinvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif

BACA JUGA: KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir

Termasuk apakah terjadi kerugian negara ataukah ada penghimpunan dana untuk kepentingan diri sendiri atau menguntungkan pihak lain atau tidak
"Kami juga akan melihat, apakah asuransi perlindungan itu benar-benar bisa melindungi TKI, khususnya selama bekerja di luar negeri," ucap Tama.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan sebagian besar TKI tidak tahu mereka diasuransikan

BACA JUGA: Panda Lapor, Komnas HAM Bakal Awasi Pengadilan Tipikor

Selain itu prosedur klaim asuransi juga didesain agar berbelitb-elit dan hanya 20 persen dana perlindungan itu yang bisa dicairkan"Sisanya itu kemana? Itu yang kami harus tahu," tanya Anis.

Tiga organisasi perusahaan jasa TKI, Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Asia Pasifik (Ajaspac) juga mempertanyakan kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang menunjuk hanya satu Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI ProteksiHimsataki melaporkan hal itu ke KPK dan Ajaspac melaporkannya KPPU(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Tak Mungkin jadi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler