ICW Tengarai RUU MA Ditunggangi

Jumat, 12 September 2008 – 11:28 WIB
JAKARTA – Keputusan Komisi III DPR (membidangi hukum) yang mendahulukan pembahasan draf revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) patut dicurigaiIndonesian Corruption Watch (ICW) menduga, ada motif politis tertentu di balik sikap wakil rakyat tersebut

BACA JUGA: Aroma Suap Pada Dakwaan Asrori

”Dasarnya fakta bahwa sebagian anggota komisi III memiliki latar belakang advokat
Muncul kekhawatiran pembahasan UU MA kelak lebih diutamakan karena adanya keberpihakan dari komisi III kepada MA,’’ kata Koordinator Hukum dan Pengawasan Peradilan ICW Emerson Yuntho di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/9).

Menurut Emerson, ada tiga masalah krusial pada pembahasan tertutup RUU MA

BACA JUGA: Badan Kehormatan DPR Usut Penerima Travel Cek

Pertama, perpanjangan usia pensiun hakim agung;  kedua, seleksi hakim agung, dan, ketiga, pengawasan hakim agung
Emerson menegaskan, perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dinilai ICW tidak efektif

BACA JUGA: Korban Lapindo Diminta Ikuti Aturan



Selain karena bukan lagi usia produktif, kalau usia pensiun semakin panjang,  hakim agung tersebut semakin rawan disusupi misi para pihak beperkara melalui pengacaranya’’Dihubungkan dengan beban perkara MA saat ini, usia hakim agung yang terlalu tua tentu akan sangat menghambat percepatan reformasi MA dari pengurangan tumpukan perkara,’’  ujar Emerson.

ICW juga mengkhawatirkan pembahasan pasal 8 ayat (2) UU MA tentang seleksi hakim agungDalam pasal itu, selain dipilih oleh Komisi Yudisial (KY), hakim agung juga dipilih oleh anggota DPR melalui perbandingan 2 banding 1”Pada praktiknya, selama dua tahun terakhir, KY (Komisi Yudisial) sendiri mengalami kesulitan untuk mendapatkan calon hakim agung yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang maupun kriteria bersih, bekualitas, dan berintegritas,”  kata Emerson.

Selain itu, lanjut Emerson, dalam pasal 32 ayat (1) RUU MA disebutkan bahwa ”MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.” Ketentuan itu dinilai ICW membuat MA punya berkewenangan paling tinggi dalam pengawasan hakim.

”Akibatnya, timbul pemahaman bahwa MA memegang kewenangan pengawasan tertinggi sehingga pengawasan KY lebih rendah daripada  pengawasan MA atau dalam posisi subordinat atau supporting organSeharusnya, pasal ini tidak boleh mengurangi kewenangan konstitusional KY yang dijamin UUD 1945,” tambah Emerson(zul/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ambil Suara Bulyan Royan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler