BACA JUGA: Aroma Suap Pada Dakwaan Asrori
”Dasarnya fakta bahwa sebagian anggota komisi III memiliki latar belakang advokatMenurut Emerson, ada tiga masalah krusial pada pembahasan tertutup RUU MA
BACA JUGA: Badan Kehormatan DPR Usut Penerima Travel Cek
Pertama, perpanjangan usia pensiun hakim agung; kedua, seleksi hakim agung, dan, ketiga, pengawasan hakim agungBACA JUGA: Korban Lapindo Diminta Ikuti Aturan
Selain karena bukan lagi usia produktif, kalau usia pensiun semakin panjang, hakim agung tersebut semakin rawan disusupi misi para pihak beperkara melalui pengacaranya’’Dihubungkan dengan beban perkara MA saat ini, usia hakim agung yang terlalu tua tentu akan sangat menghambat percepatan reformasi MA dari pengurangan tumpukan perkara,’’ ujar Emerson.
ICW juga mengkhawatirkan pembahasan pasal 8 ayat (2) UU MA tentang seleksi hakim agungDalam pasal itu, selain dipilih oleh Komisi Yudisial (KY), hakim agung juga dipilih oleh anggota DPR melalui perbandingan 2 banding 1”Pada praktiknya, selama dua tahun terakhir, KY (Komisi Yudisial) sendiri mengalami kesulitan untuk mendapatkan calon hakim agung yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang maupun kriteria bersih, bekualitas, dan berintegritas,” kata Emerson.
Selain itu, lanjut Emerson, dalam pasal 32 ayat (1) RUU MA disebutkan bahwa ”MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.” Ketentuan itu dinilai ICW membuat MA punya berkewenangan paling tinggi dalam pengawasan hakim.
”Akibatnya, timbul pemahaman bahwa MA memegang kewenangan pengawasan tertinggi sehingga pengawasan KY lebih rendah daripada pengawasan MA atau dalam posisi subordinat atau supporting organSeharusnya, pasal ini tidak boleh mengurangi kewenangan konstitusional KY yang dijamin UUD 1945,” tambah Emerson(zul/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ambil Suara Bulyan Royan
Redaktur : Tim Redaksi