jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekertaris Jenderal Golkar Idrus Marham menyatakan dirinya hanya berkelakar ketika menyampaikan kepada Eni Saragih selaku wakil ketua Komisi VII DPR untuk meminta uang kepada pengusaha energi Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar USD 2,5 juta demi membiayai musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partainya. Idrus menyampaikan hal itu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (12/3).
"En, lo kan katanya ada uang tanpa syarat ke mana itu? Dari mulai Rp 200 miliar,” ujar Idrus menceritakan dialognya dengan Eni. Berita terkait: Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap Miliaran, Eni Saragih Diganjar 6 Tahun Penjara
Idrus menuturkan, Eni justru mempersilakan mengambil uang itu. “Sampai Eni mengatakan satu, ya jangan satulah, dualah, tigalah, 2,5 ambil saja atas nama saya. Itulah percakapan saya, ini saya lakukan dengan kelakar," tutur Idrus.
Mantan menteri sosial itu menegaskan, ucapannya soal permintaan uang untuk Munaslub Golkar 2017 hanya sebagai canda. Alasannya, kata Idrus, kala itu Eni dipercaya menjadi bendahara Munaslub Golkar.
BACA JUGA: Baca Pleidoi, Eni Saragih Sebut Nama Setnov dan Mekeng Lagi
"Saya lakukan dengan candaan sekaligus memberikan pembelajaran buat Eni, karena Eni menggampangkan sesuatu sebagai bukti ini semua. Di akhir percakapan itu saya katakan, 'En lo aja deh yang jadi ketum, jangan saya deh,' itu bisa dilihat di dalam percakapan itu," tutur Idrus.
Baca juga: Kesaksian Dirut PLN tentang Idrus Marham soal Proyek PLTU Riau-1
BACA JUGA: Kesaksian Dirut PLN tentang Idrus Marham soal Proyek PLTU Riau-1
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus mengarahkan Eni meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. JPU menyebut Idrus menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes.
Selain itu, JPU juga menyebut Idrus meminta Johannes membiayai suami Eni, Muhammad Al Khadzik saat mengikuti pemilihan kepala daerah Temanggung. Atas perbuatan itu, JPU menjerat Idrus dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau
Redaktur : Tim Redaksi