Temuan ini berdasarkan operasi pengawasan mutu hasil tangkap perikanan yang mengambil 25 sample ikan di pasar ituSetelah melalui uji lapangan, sampel ikan diketahui positif mengandung zat berbahaya tersebut.
Ikan layang seberat kurang lebih 10 kilogram milik AR yang mengandung formalin itu dibeli dari Malaysia.
Meski ada temuan bahan makanan mengandung zat berbahaya, karena baru pertama dihelat, tim tidak menindaklanjuti dengan memberikan sanksi yang mengacu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
BACA JUGA: Kalsel jadi Jalur Pelarian Imigran Gelap
Tapi hanya pembinaan"Tidak hanya sekadar pembinaan, kita juga akan memberikan pemahaman bahaya formalin, dampaknya serta bagaimana mengantisipasinya," kata Kabid Pengawasan Perizinan Pengolahan Pemasaran dan Kelembagaan Dinas Kelautan dan Perikanan Nunukan Rukhi Syayahdin.
Rencananya tim akan terus melakukan inspeksi di sejumlah pasar maupun pertokoan yang menjual hasil tangkap laut atau budaya perikanan lainnya.
Kasi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Nunukan, Ramsidah menyebutkan dampak formalin terhadap kesehatan konsumen sangat fatal
BACA JUGA: Pemulangan Jemaah Haji Deli Serdang Terlambat 4 Jam
Bisa menyebabkan radang otak, gangguan ginjal, dan kankerBACA JUGA: 2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Bahan kimia ini berdampak pada gangguan syaraf otak, gagal ginjal dan gangguan utama lainnyaDalam program Dinkes sendiri khususnya sosialisasi pengawasan makanan dan bahan kimia serta pencegahannya rutin dilakukan setiap tahunnya, dengan mengundang para pedagang, pelaku pasar, dan masyarakat pada umumnyaPatriani, kasi Pengolahan Pemasaran Perikanan dan Kelembagaan Dinas Kelautan dan Perikanan Nunukan menambahkan, setelah di pasar Jamaker, tim melanjutkan pengawasan dan pemeriksaan ke Pasar Pagi, Pasar Binusan, pasar Butun, pasar perbatasan, serta pasar di Jalan Rimba. (ica/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6.640 Keluarga Miskin belum Terima Raskin
Redaktur : Tim Redaksi