Ikut Desak Bereskan RUUK Jogja

Rabu, 29 September 2010 – 22:00 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan(RUUK) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan menyerahkannya ke DPR untuk dibahas bersamaLukman khawatir jika penyusunan RUUK Jogja di pemerintah tak kunjung kelar maka akan berdampak buruk

BACA JUGA: Festival Film Gay-Lesbian Dianggap Langgar Aturan



"Jangan sampai masyarakat Yogyakarta menggelar referendum, baru RUU itu diselesaikan
Karena (referendum) berisiko tinggi dan memakan biaya yang mahal," kata Lukman Hakim Saefuddin di komplek Parlemen, Senayan Jakarta Rabu (29/9).

Lebih lanjut Lukman mengatakan, pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih secara langsung harus disepakati melalui referendum, merupakan peringatan keras bagi pemerintah

BACA JUGA: Pesimis Aset Century Bisa Kembali

Pernyataan Sultan, imbuh Lukman, jangan dianggap pernyataan politik praktis karena posisi Sultan di mata rakyatnya memiliki keistimewaan tersendiri.

“Saya melihat ini merupakan peringatan keras  dari Yogyakarta untuk pemerintah
Pemerintah mestinya merespon peringatan keras itu dengan cara menentukan batas waktu pengesahan RUUK DIY menjadi undang-undang,” sambungnya

BACA JUGA: Gamawan Enggan Komentari Wacana Referendum



"Kalau lama digantung, sangat tidak baik bagi Kesultanan Yogya dan sejarah IndonesiaKalau daerah lain bisa terjaga kekhususan dan keistimewaannya, kenapa Yogyakarta tidak?" tanya politisi Partai PPP itu.

Politisi PPP itu juga mengatakan, mekanisme penentuan jabatan Gubernur DIY sebenarnya telah dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR periode 2004-2009”Pemerintah mengusulkan agar pemilihan Gubernur DIY dilaksanakan secara demokratis, sementara sebagian besar fraksi di DPR menginginkan agar mekanismenya melalui penetapan,” ujar Lukman.

Hanya saja, kata Lukman, hingga akhir masa jabatan DPR 2004-2009 dan berlanjut dengan periode 2009-2014 ternyata belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa penetapan atau pemilihan untuk menentukan orang yang berhak mengisi jabatan gubernur adalah hak rakyatDengan demikian, pemerintah pusat perlu mengakomodirnya dalam sebuah kebijakan tertentu, misalnya melalui referendum.

"Jika pemerintah pusat memiliki keberanian, mengapa tidak dilakukan referendum saja karena itu adalah hak rakyat dan salah satu wujud pelaksanaan demokrasi?" kata Sri Sultan di Yogyakarta.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes Keperawanan Bukan Solusi untuk Jaga Moral Siswi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler