JAKARTA - Anggota tim pengawas (Timwas) rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century dari Fraksi PDIP Sidarto Danusubroto, pesimis pengembalian aset yang dibawa kabur oleh pemilik modal Bank Century ke luar negeri dapat dikembalikan ke negara.
"Sejak awal saya pesimis aset itu bisa dikembalikan ke IndonesiaItu tidak mudah, karena asset recovery itu bukan pidana tapi murni perdata," kata Sidarto Danusubroto usai rapat Timwas Century, di DPR Senayan Jakarta, Rabu (29/9).
Ditegaskan Sidarto Danusubroto, kasus pidana Century ini rumit sekali dan sampai saat ini tidak ada pemblokiran yang efektif
BACA JUGA: Gamawan Enggan Komentari Wacana Referendum
"Semua masih bersifat sementara"Nah, tadi saya waktu rapat minta blak-blakan saja
BACA JUGA: Tes Keperawanan Bukan Solusi untuk Jaga Moral Siswi
Ini uang tidak mudah disitaLangkah itupun tak bisa dilakukan pemerintah
BACA JUGA: Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
"Aksi pemerintah saat ini kan bersifat menjual mimpi kepada korban Bank Century," imbuh mantan ajudan terakhir Presiden Soekarno itu(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas
Redaktur : Tim Redaksi