jpnn.com - jpnn.com - Bagi PNS yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan kepangkatan, golongan, perlu memahami alur kebijakan ini.
Mulai dari tahapan penetapan kebutuhan hingga pelaksanaan uji kompetensi oleh instansi pembina jabatan fungsional.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Jumlah PNS Cerai Menurun
Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, proses penetapan kebutuhan akan berkaitan dengan tanggung jawab instansi pengusul dalam mengajukan PNS yang akan mengikuti inpassing.
Tentunya dengan memerhatikan syarat/ketentuan yang ditetapkan pemerintah (dalam PermenPAN-RB 26 Tahun 2016 tentang pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing/penyesuaian.
BACA JUGA: Uji Kompetensi Jabatan Strategis PNS TNI AL
"Selanjutnya ideal kebutuhan jabatan fungsional pada suatu instansi menjadi peran penting instansi pembina jabatan fungsional untuk menghitung komposisi jabatan fungsional yang proporsional berbanding lurus dengan kebutuhan di masing-masing instansi melalui e-formasi," tutur Ridwan melalui keterangan tertulis, Senin (20/2).
Selain penetapan kebutuhan, instansi pembina jabatan fungsional juga bertanggung jawab dalam menetapkan standar uji kompetensi.
BACA JUGA: Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan
Di samping memastikan pelaksanaan inpassing memang menjaring PNS dengan spesifikasi/keahlian di bidang jabatan fungsional yang dibutuhkan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Ogah Gunakan Data Statistik untuk Penyebaran PNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad