Ikut Pertemuan KSSK, Agus Marto Ngaku jadi Narasumber

Rabu, 02 Oktober 2013 – 15:27 WIB
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalanai pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Agus menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Agus mengaku ditanya soal pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada tanggal 20-21 November 2008 silam. Dia mengaku menjadi narasumber dalam pertemuan itu.

BACA JUGA: Data Rekening Gendut Pegawai Kemdikbud di Kejagung

"Saat itu saya sebagai narasumber dan saya selaku direktur utama Bank Mandiri yang diundang untuk hadir dalam pertemuan KSSK yang membahas Bank Century," kata Agus di KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

Ia menuturkan, pada tahun 2008 tepatnya di bulan November, kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan krisis. Saat itu nilai tukar rupiah naik dari 9000 ke 12.000. Selain itu, kata dia, pasar modal juga anjlok

BACA JUGA: PPATK Anggap Sutarman Clear

Sebagai seorang narasumber, Agus menjelaskan mengenai kondisi perbankan Indonesia kala itu. "Jadi hal ini yang saya presentasikan dalam pertemuan itu," kata mantan Menteri Keuangan ini.

Rapat KSSK sendiri sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, digelar pada tanggal 21 November 2008 dinihari. Dasar hukum rapat KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

BACA JUGA: Presiden Xi Jinping Kunjungi Indonesia

Selain rapat KSSK, hal yang menarik publik adalah rapat konsultasi KSSK, yang digelar pada malam tanggal 20 November 2008, atau beberapa jam sebelum rapat KSSK. Dalam rapat konsultasi ini KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Departemen Keuangan, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R dan juga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap tak Cermat, KPU Diminta Evaluasi Mou


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler