jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ikut berpartisipasi dalam Pameran Kampung Hukum 2024 yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) selama dua hari (19-20) di (JCC), Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, SE, MM menyebutkan partisipasi MPR dalam Pameran Kampung Hukum 2024 ini untuk memperkenalkan kelembagaan MPR dan produk-produk yang dihasilkan MPR, serta program dan kegiatan MPR.
BACA JUGA: Lewat Forum Ini, Siti Fauziyah Minta Mahasiswa Beri Masukan Terhadap Layanan Publik MPR
“Kami hadir di Pameran Kampung Hukum ini untuk memperkenalkan kelembagaan dari MPR, produk-produk yang dihasilkan MPR, dan program serta kegiatan yang dilaksanakan MPR sampai 2023 kemarin,” kata Siti Fauziah seusai pembukaan Pameran Kampung Hukum yang diselenggarakan MA, di JCC, Senin (19/2/2024).
Pameran Kampung Hukum ini dibuka secara resmi oleh Ketua MA, Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH, MH.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Dorong Keterwakilan Perempuan di Parlemen Terus Ditingkatkan
Menurut Siti Fauziah, MPR selalu berpartisipasi dalam kegiatan Pameran Kampung Hukum yang biasanya diselenggarakan setiap tahun.
Namun, pada masa pandemi Covid-19, MA tidak menggelar Pameran Kampung Hukum.
BACA JUGA: Ketua MPR Bamsoet Berkemeja Pink Saat Mencoblos di TPS 12 Purbalingga, Begini Harapannya
Setelah tiga tahun vakum, pada 2024 ini MA kembali menyelenggarakan Pameran Kampung Hukum.
“Bagi MPR, keikutsertaan dalam Pameran Kampung Hukum ini sudah menjadi tradisi. Setiap penyelenggaraan Pameran Kampung Hukum, MPR selalu berpartisipasi,” ujarnya.
Siti Fauziah mengungkapkan Pameran Kampung Hukum ini juga diikuti lembaga-lembaga negara lain, institusi swasta, dan Mahkamah Agung sendiri.
Setiap peserta Pameran Kampung Hukum memperkenalkan institusinya masing-masing dan memamerkan produk-produk dari masing-masing lembaga tersebut.
Di booth MPR, diperkenalkan mengenai kelembagaan MPR, Pimpinan MPR, produk-produk MPR, kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR.
“Kami juga melengkapi dengan kuis-kuis kepada pengunjung dengan hadiah kenang-kenangan dari MPR,” tuturnya.
Peserta umum dalam Pameran Kampung Hukum ini datang dari berbagai kalangan termasuk dari perguruan tinggi.
Dia berharap kehadiran dan partisipasi MPR dalam Pameran Kampung Hukum ini membawa manfaat bagi MPR dan masyarakat pada umumnya.
“Melalui partisipasi MPR dalam kegiatan Pameran Kampung Hukum ini diharapkan bisa menambah wawasan masyarakat terhadap eksistensi atau keberadaan lembaga MPR,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Jenderal MPR, Indro Gutomo, menambahkan keikutsertaan MPR dalam Pameran Kampung Hukum ini lebih kepada upaya diseminasi hukum ketatanegaraan.
Artinya, produk-produk MPR telah menjadi produk hukum ketatanegaraan, misalnya Ketetapan MPR, Keputusan MPR, Peraturan MPR, juga ada risalah perubahan UUD 1945.
“Semuanya adalah produk hukum ketatanegaraan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, MPR memiliki Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan.
Melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan ini dilakukan kajian-kajian ketatanegaraan.
Hasil dari kajian ketanegaraan berupa buku dan jurnal.
“Maka kami berpartisipasi dalam Pameran Kampung Hukum ini dengan memamerkan buku dan jurnal-jurnal yang terkait dengan kajian hukum ketatanegaraan,” katanya.
Pameran Kampung Hukum 2024 ini diikuti omeh sejumlah lembaga di antaranya MPR RI, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Tim Pembaharuan Mahkamah Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lainnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantik Pejabat Setjen MPR, Siti Fauziah Ungkap Tugas Berat Menanti Pada Tahun Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian