ILUNI UI Ajak KPU Pakai e-Voting di Pilkada 

Jumat, 20 November 2020 – 06:10 WIB
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian menyampaikan empat rekomendasi kepada KPU RI. Foto Humas ILUNI UI

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dalam menggunakan mekanisme sistem e-Voting pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian pada pertemuan dengan KPU di Gedung KPU RI, Kamis (19/11).

BACA JUGA: Pabrik Tas di Boyolali Tiba-Tiba Gempar, Puluhan Karyawati Histeria, Ternyata..

“ILUNI UI melalui Policy Center-nya menyampaikan empat rekomendasi terkait penyelenggaraan pilkada. Salah satunya penerapan sistem e-Voting untuk pelaksanaan pilkada,” papar Andre dalam siaran persnya.

Penerapan e-Voting menurutnya menjadi salah satu cara untuk meminimalisir kerumunan massa pada saat pemilihan berlangsung.

BACA JUGA: Jangan Kalah dengan UNNES, Bamsoet Dorong E-Voting di Pilkada dan Pemilu

Sehingga, diharapkan dapat mencegah lonjakan signifikan dari angka penularan COVID-19.

Selain itu, ILUNI UI menyarankan KPU untuk mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus mengatur diskualifikasi bagi pasangan calon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA: Ini Doa yang Dibaca Eri Cahyadi saat Menutup Debat Pilkada Surabaya

KPU juga perlu menekankan standar program paslon yang mengedepankan kampanye program, serta visi yang besar terkait pencegahan penularan COVID-19.

"Angka partisipasi publik yang tinggi serta pilkada aman dalam berbagai tahapan diharapkan menjadi indikator kesuksesan pilkada,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan penggunaan teknologi terus didorong KPU.

Namun, ada tiga kendala yang dihadapi KPU yakni regulasi, anggaran, dan SDM.

Menurutnya, dalam pemilu teknologi ditekankan untuk penggunaan e-rekapitulasi terlebih dahulu.

Saat ini yang bertahap dibuat elektronik adalah e-rekapitulasi terlebih dahulu.

"Sistem Informasi Perhitungan atau Situng di 2019 kemarin adalah e-rekapitulasi, hanya saja belum menjadi basis penetapan resmi hasil pemilu,” ungkap Arif.

Selain itu kata Arif, Indonesia untuk saat ini sebaiknya tetap melaksanakan pemilihan langsung.

Dia menilai, pemilu langsung lebih transparan. Dia juga menyoroti masih ditemukan masalah dalam proses e-voting di negara-negara lain.

“Indonesia adalah salah satu penyelenggara pemilu paling transparan di dunia. Setelah vote secara manual, perhitungannya juga terbuka."

"Nah, apakah masyarakat Indonesia sudah siap dengan kultur penerimaan publik dari manual ke teknologi informasi?” ujar dia.

Lebih lanjut, Arief juga mengatakan KPU telah mengajukan rencana e-rekapitulasi kepada DPR RI.

Namun, untuk saat ini e-rekapitulasi masih dimanfaatkan sebatas data publik saja.

"Regulasi penggunaan e-rekapitulasi sebagai basis dari hasil resmi pemilihan sudah diminta untuk dibuat ke DPR, hanya saja masih belum disetujui,” pungkas Arif. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
E-Voting   Pilkada 2020   Iluni UI   KPU  

Terpopuler