Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.11/2010 tentang Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, tertanggal 29 November 2010SE tersebut ditujukan kepada para Menteri KIB II, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Negara lainnya, para gubernur, bupati/walikota serta para duta besar RI.
Mangindaan mengingatkan, pada 9 Desember 2004, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA: MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Setelah enam tahun berjalan, implementasi Inpres tersebut telahmenunjukkan hasil yang positif, meski belum sepenuhnya sesuai dengan harapan”Untuk mencapai target IPK tahun 2014 berdasarkan RPJMN II sebesar 5,0, diperlukan komitmen kuat serta upaya yang konsisten dan berkesinambungan dari setiap komponen bangsa, termasuk para pimpinan instansi pemerintah,” ujar mantan gubernur Sulut ini dalam keterangan persnya, Kamis (9/12).
Ditambahkannya, pemberantasan korupsi dilakukan melalui dua cara, yaknipenindakan dan pencegahan
BACA JUGA: Keluarga Harapan Diprogram Kurangi Kemiskinan
Upaya penindakan lebih ditujukan pada kasus-kasus korupsi yang besar, sangat merugikan negara dan menjadi perhatian masyarakatAdapun untuk mengatasi masalah korupsi secara menyeluruh, diperlukan upaya pencegahan yang terutama dilaksanakan melalui perbaikan sistem bersamaan dengan perbaikan tingkat kesejahteraan aparatur negara.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Hakim MK Bakal Laporkan Refly Harun ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
Redaktur : Tim Redaksi