Imbau Seluruh Instansi Peringati Antikorupsi

Kamis, 09 Desember 2010 – 23:35 WIB
JAKARTA - Untuk membangun komitmen dan membangkitkan semangat anti korupsi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengimbau agar seluruh pimpinan instansi pemerintah menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.11/2010 tentang Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, tertanggal 29 November 2010SE tersebut ditujukan kepada para Menteri KIB II, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Negara lainnya, para gubernur, bupati/walikota serta para duta besar RI.    

Mangindaan mengingatkan, pada 9 Desember 2004, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Setelah enam tahun berjalan, implementasi Inpres tersebut telahmenunjukkan hasil yang positif, meski belum sepenuhnya sesuai dengan harapan
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang diterbitkan oleh Transparency International pada 2004 baru 2,0, secara berangsur-angsur meningkat menjadi 2,8 pada 2010. 
 
”Untuk mencapai target IPK tahun 2014 berdasarkan RPJMN II sebesar 5,0, diperlukan komitmen kuat serta upaya yang konsisten dan berkesinambungan dari setiap komponen bangsa, termasuk para pimpinan instansi pemerintah,” ujar mantan gubernur Sulut ini dalam keterangan persnya, Kamis (9/12).

Ditambahkannya, pemberantasan korupsi dilakukan melalui dua cara, yaknipenindakan dan pencegahan

BACA JUGA: Keluarga Harapan Diprogram Kurangi Kemiskinan

Upaya penindakan lebih ditujukan pada kasus-kasus korupsi yang besar, sangat merugikan negara dan menjadi perhatian masyarakat
Namun, penindakan ini lebih merupakan pemecahan masalah jangka pendek.    

Adapun untuk mengatasi masalah korupsi secara menyeluruh, diperlukan upaya pencegahan yang terutama dilaksanakan melalui perbaikan sistem bersamaan dengan perbaikan tingkat kesejahteraan aparatur negara.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Hakim MK Bakal Laporkan Refly Harun ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler