Imigrasi Belum Larang Nazaruddin ke Luar Negeri

Rabu, 25 Mei 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi mencegah dua direksi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, agar tidak ke luar negeriKeduanya adalah Dirut Pt DGI Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan DGI, Laurensius Teguh Khasanto.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menungkapkan bahwa keduanya dicegah ke mancanegara demi kepentingan penyidikan kasus suap proyek SEA Games yang telah mengantarakan tiga nama yakni Wafid Muharam, Mirdo Rosalina Manulang dan M el Idrus sebagai tersangka

BACA JUGA: Merasa Masih Bendum, Nazaruddin Serang Balik

"Agar ketika yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan tidak sedang di luar negeri," ujar Johan, Selasa (24/5).

Atas permintaan KPK, Imigrasi pun telah melakukan pencegahan atas Dudung dan Laurensius
Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengatakan, Dudung dan Laurensius dilarang bepergian ke luar negeri sejak 26 April lalu

BACA JUGA: RUU Adminper Bikin Pejabat Keder

"Dicegah hingga 26 April 2012," ujar Bambang.

Dudung dan Laurens dicegah berdasarkan surat permintaan KPK bernomor 194/01/IV 2011 tertanggal 26 April 2011
Menurut Bambang, pencegahan itu sudah disiarkan ke selurut Kantor Imigrasi (Kanim).

Selain Dudung dan Laurensius, tiga tersangka suap proyek SEA Games yang kini ditahan KPK yaitu Wafid, Rosa dan El Idrus juga sudah dikenai pencegahan

BACA JUGA: Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud

Setiap tersangka di KPK, lanjutnya, biasanya langsung dikenai pencegahan.

Lantas bagaimana dengan Nazaruddin? "Belum, kalau bendahara (Bendum Demokrat) itu belum ada permintaan (dari KPK)," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adjie Notonegoro Dibui Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler