Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud

Selasa, 24 Mei 2011 – 22:33 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstisusi (MK) Mahfud MD, Selasa (24/5) siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Meski Mahfud tak banyak buka suara, namun maksud kedatangannya tak lain untuk melapor dan membahas pemberian uang dari M Nazaruddin ke Sekjen MK, Janedri M Gaffar.

Ditemui seusai bertemu pimpinan KPK, Mahfud mengaku kedatangannya hanya untuk diskusi saja

BACA JUGA: Adjie Notonegoro Dibui Lagi

"Diskusi pemberantasan korupsi
Terkait semua hal," ucap Mahfud.

Apakah juga terkait Nazaruddin? "Nggak," kata Mahfud berkilah namun kepalanya justru mengangguk.

Terpisah, wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, kedatangan Mahfud memang terkait kasus pengembalian uang sebesar Singapore Dolar (SGD) 120 ribu oleh Janedri ke Nazaruddin

BACA JUGA: Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran

"Cerita mengenai kronologisnya
Pak Mahfud dengan Sekjennya (Janedri) menyatakan bahwa sesaat setelah diterima, uang itu berusaha dikembalikan

BACA JUGA: Aparat Didesak Bongkar Dugaan Markus Sengketa TPI

Itu saja ceritanya," ujar Jasin.

Saat ditanya apakah pemberian itu bisa disebut gratifikasi atau suap, Jasin tak mau buru-buru memberi klasifikasi tentang ituAlasannya, KPK sebagai penegak hukum tidak bisa hanya sekedar menerima informasi itu"Kita akan mengkajinya," tandasnya.

Bagaimana dengan bukti pengembalian uangnya? Jasin mengaku belum melihatnyaJasin juga mengatakan, dalam pembicaraan antara KPK dengan Mahfud MD juga tidak disebutkan soal soal motif pemberian oleh Nazaruddin.

Menurut Jasin, Mahfud dalam hal ini juga datang sebagai pelaporHanya saja saat ditanya mengapa laporannya tidak disampaikan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jasin memberi jawaban tegas"Ya ke pimpinan sama saja," ucapnya.

Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu menambahkan, KPK akan mengumpulkan informasi dan mendalami kasus pemberian uang ke Sekjen MK ituMeski Mahfud dan Sekjen MK mengaku sudah mengembalikannya, namun KPK tak berhenti sebatas itu"Kita tidak boleh hanya menerima laporan semacam itu," tandasnya.

Apakah dengan demikian KPK akan segera memanggil Nazaruddin untuk diperiksa? Jasin mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu"Kelanjutan dari hasil kerja tim seperti apa, kita tunggu saja," kilahnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Call Center TKI Dibuka Juni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler