JAKARTA - Dilengserkan dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD) tak membuat M Nazaruddin ciut nyaliAnggota DPR RI yang namanya dikait-kaitkan dengan kasus Suap di Kementrian Pemuda dan Olahraga itu justru merasa masih menjadi Bendum.
Pasalnya, Nazaruddin menganggap Dewan Kehormatan (DK) hanya bisa mengeluarkan rekomendasi
BACA JUGA: RUU Adminper Bikin Pejabat Keder
Sementara keputusan pemecatan, kewenangannya ada di Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDBACA JUGA: Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud
Nanti akan ada rapat pengurus harian terbatas, pleno (di DPP), keluar SK baru dinyatakan resmi saya dicopot,” kata Nazaruddin melalui sambungan telpon, Selasa (24/5).Meski sudah ada keputusan DK yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun Nazaruddin tetap memilih keputusan akhir dari DPP
BACA JUGA: Adjie Notonegoro Dibui Lagi
Memang begitu mekanismenya,” sambungnyaAnggota DPR dari Daerah pemilihan Jember-Lumajang itu pun mulai menyebut pihak-pihak yang selama ini menyudutkannyaPihak pertama adalah kader Demokrat yang juga Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi MallarangengPihak kedua adalah Sekretaris DK, Amir SyamsuddinSedangkan pihak ketiga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Sekjen Mk Janedri M Gaffar
Tentang Andi Mallarangeng, Nazaruddin menyebut mantan juru bicara Kepresidenan itu melakukan rekayasa politik dalam kasus suap terhadap Sesmenpora Wafid MuharamTujuannya, Andi ingin menutupi keterlibatannya dalam kasus suap itu dengan cara memojokkan Nazaruddin
Andi, sebut Nazaruddin, jelas tahu betul perihal pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang baik secara teknis ataupun anggaranNazaruddin menambahkan, Andi selaku Menpora malah pernah mempresentasikan rencana proyek wisma atlet SEA Games di DPR"Bohong kalau dia (Andi) bilang tak tahu-menahu," ulas Nazaruddin.
Lantas bagaimana dengan Amir Syamsuddin yang menyebut Nazaruddin melanggar etika? Nazaruddin justru menuding pengacara senior itu yang telah melanggar etikaAmir, kata Nazaruddin, sering membawa-bawa nama Partai Demokrat untuk mendekati hakim agar meloloskan klien yang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
"Kalau Pak Amir bilang saya melanggar etika, tunjukkan kode tik mana yang saya langgar? Fakta dan kepastian hukum saja belum adaKita semua tahu siapa Amir Syamsuddin, melobi hakim agung atas nama Partai Demokrat untuk meloloskan koruptor BLBI," tudingnya
Sedangkan terkait tudingan yang dilontarkan Ketua MK Mahfud MD tentang ancaman mengobrak-abrik MK dan pemberian uang ke Sekjen MK Janedri M Gaffar, dengan tegas Nazaruddin membantahnyaIa malah menuding Mahfud telah melakukan rekayasa politik
Nazaruddin berkilah dirinya tak pernah bertemu empat mata dengan Mahfud ataupun melakukan pembicaraan per telepon"Pak Mahfud MD jangan melakukan kebohongan publik," tandasnya.
Soal uang ke Janedri, Nazaruddin menegaskan, dirinya justru dikejar-kejar pejabat eselon I di MK ituMenurut Nazaruddin, dirinya diminta Janedri untuk membantu meloloskan proyek-proyek di MKSalah satunya adalah proyek perumahan hakim MK yang usulannya ditolak Kementrian Keuangan
“Tiga bulan lalu, dia (Janedri) minta saya meloby supaya anggaran pembangunan rumah hakim MK jangan ditolak Kementrian KeuanganTapi proyek ini ditolak, jadi dia mungkin sakit hati, makanya cerita soal saya ke Pak Mahfud,” ujar Nazaruddin seraya meminta Janedri untuk berkata jujur.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran
Redaktur : Tim Redaksi