MA Perberat Vonis Andi Kosasih

Kamis, 26 Mei 2011 – 06:00 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Andi Kosasih dalam kasus suap yang melibatkan Gayus Halomoan TambunanDalam putusan kasasinya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 6 miliar atau kurungan enam bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kasasi MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago

BACA JUGA: Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun

Vonis di tingkat kasasi ini artinya dua tahun lebih berat dibandingkan vonis di tingkat banding, dan lebih lama empat tahun dibanding vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

"Andi Kosasih bersama sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yakni dengan sengaja mencegah,merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan," ujar Krisna Harahap pada wartawan Rabu (25/5).

Majelis menilai dakwaan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Pencucian uang juga terbukti
Dalam persidangan, Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang sebesar USD 2.810.000 yang sebenarnya milik Gayus Tambunan

BACA JUGA: Baasyir Bantah Semua Dakwaan



Andi juga sempat membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruko dengan maksud mengelabuhi penyidik sehingga uang yang dimiliki Gayus tersebut diakui sebagai miliknya
(kuh)

BACA JUGA: Miranda Merasa jadi Orang Teraniaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Didesak Bersihkan Polda Kepri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler