Kejaksaan Selidiki Pengadaan Merpati China

Usut Potensi Kerugian Negara, Siap Gandeng KPK dan BPK

Kamis, 26 Mei 2011 – 06:16 WIB

JAKARTA - Penegak hukum mulai merespons kecelakaan berdarah pesawat Merpati MA 60 di perairan Kaimana, Papua Barat, 7 Mei laluRabu (25/5) Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo, diperiksa Kejaksaan Agung

BACA JUGA: MA Perberat Vonis Andi Kosasih

Dugaan kejanggalan proses pengadaan pesawat buatan Tiongkok itu mulai diendus.

Sardjono kemarin seharusnya diperiksa penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada pukul 10.30
Namun, pejabat yang baru memimpin Merpati setahun lalu itu terlambat hadir

BACA JUGA: Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun

Dia tiba di Gedung Bundar pada pukul 11.00
Sardjono menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih dan baru keluar sekitar pukul 17.15.
 
Setelah diperiksa, Sardjono mengungkapkan bahwa jajaran direksi Merpati tidak pernah mengubah mekanisme pengadaan pembelian pesawat sejak dia menjabat

BACA JUGA: Baasyir Bantah Semua Dakwaan

Menurut dia, semua mekanisme sudah tertataMulai dari sertifikasi, proses pembiayaan, hingga business plan pengoperasian MA 60 sudah ada"Tidak ada hal yang baruJadi kami tinggal melihat kelayakan terbang," katanya.

Sardjono menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam pengadaan 15 unit pesawat ituDia juga menampik tuduhan bahwa pengadaan pesawat tersebut banyak intervensi dari berbagai pihakYakni dari Hatta Rajasa saat menjabat Menteri Perhubungan, suami Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, maupun mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil

"Nggak ada yang memaksa kokJadi kalau ada yang tanggung jawab, ya sayaNggak ada yang memaksa," tegasnya.
 
Sardjono juga menangkis tuduhan bahwa saat masih menjabat, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menolak pengadaan 15 pesawat terbang ituDalam dokumen pengadaan yang dia serahkan kepada penyelidik, tidak ada penolakan JK

"Belum ada itu pak Jusuf Kalla menolakPenyelidik tadi menanyakan apakah ada penolakan, ya kami jawab tdiak adaKalau saya kan tidak berkomunikasi langsung dengan Kalla," katanya.
 
Ditemui terpisah, JAM Pidsus Andhi Nirwanto mengakui bahwa pihaknya mulai menyelidiki kasus itu setelah pesawat MA 60 jatuh di perairan Kaimana yang menewaskan seluruh penumpangnyaNamun, dia belum bisa menyimpulkan apakah penyelidikan itu segera naik ke penyidikan dengan menetapkan tersangka"Belum sampai ke sana," katanya.
 
Andhi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui adanya kerugian negara"Sepanjang mengarah ke sana (korupsi, Red.), kami akan bekerja sama," katanya.

Seperti diketahui, proses pengadaan pesawat MA 60 dimulai sejak 2005 untuk menggantikan armada Merpati Airlines yang sudah uzurPada 24 November 2005 terjadi kesepakatan antara Merpati Nusantara Airlines dan Xi'an Aircraft Industry untuk pembelian 15 unit pesawat MA 60
 
Pada 7 Juni 2006, Merpati menindaklanjuti kesepakatan itu dengan mengusulkan harga pesawat sebesar USD 11,6 juta per unitTotal harga 15 unit sebesar USD 174 jutaPembelian pesawat ini menggunakan pinjaman dari Bank Exim Cina dengan pola pembayaran selama lima tahun oleh jaminan Pemerintah Indonesia(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Merasa jadi Orang Teraniaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler