JAKARTA - Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Johny Muhammad, meminta agar paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) harus diurus di daerah setempatIni untuk menghindari terjadinya manipulasi data TKI yang akan dipekerjakan di luar negeri.
Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Mataram
BACA JUGA: Cegah Korupsi NIK, Mendagri ke KPK
Seorang calon TKI yang berasal dari Trenggalek, bisa mendapatkan paspor kendati dia menggunakan kartu tanda pengenal (KTP) Sukabumi"Kalau TKI-nya dari Mataram, yang harus mengeluarkan paspor adalah Kantor Imigrasi Mataram, bukannya Sukabumi," tegas Johny dalam rapat dengar pendapat dengan panitia kerja (panja) Komisi IX DPR RI membahas revisi UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, di gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).
Di Jakarta, lanjutnya, hampir setiap harinya Kantor Imigrasi membatalkan 10-15 pengurusan paspor
BACA JUGA: Dua Mobil Tahanan KPK Disiapkan
Lantaran yang datang bukan domisili di Jakarta tapi luar daerahBACA JUGA: Pengacara Minta KPK Periksa Petinggi PDIP
Tapi bagaimanapun ini harus ditegakkan," ujar Johny.Dia menyarankan agar DPR melakukan harmonisasi terhadap meteri revisi UU 39, khususnya yang mengatur tentang pembuatan pasporSebab di dalam ada aturan di Keimigrasian, pengurusan paspor bisa di mana saja.
"Karena dua ini bertentangan, yang satu paspornya bisa diurus dimana saja, sedangkan dalam revisi UU 39 dimintakan harus di daerah asal TKN, maka perlu dicari jalan tengahnyaKalau saran kami, sebaiknya memang untuk TKI, paspornya diurus di daerah asalnya," tandasnya(esy/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, JR Saragih Diperiksa Majelis Kehormatan MK
Redaktur : Tim Redaksi