BACA JUGA: Pejabat Brunei Bakal Jadi Saksi
Legowo, sesuai peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2008, semua diwajibkan memanfaatkan BBN“Untuk rumah tangga saat ini tidak ditentukan berapa prosentasenya penggunaan biodiesel
BACA JUGA: Besan SBY Akui Tak Prosedural
Sedangkan bioethanol, rumah tangga dan pembangkit listrik juga belum ditentukan prosentasenya,” ujar Evita di Gedung Senayan, Rabu (27/5).Target penggunaan biodiesel untuk transportasi PSO pada Januari 2009 sebesar satu persen, 2010 sebesar 2,5 persen, lima persen pada 2015, 10 persen di 2020, dan 2025 sebesar 20 persen.
Transportasi non PSO targetnya satu persen di 2009, tiga persen 2010, tujuh persen 2015, 10 persen 2020, dan 20 persen 2025
BACA JUGA: RUU Tipikor Terlantar, BK DPR Bertindak
Pembangkit listrik sebesar 0,25 persen pada 2009, satu persen 2010, 10 persen 2015, 15 persen 2020, dan 20 persen 2025.Sedangkan pemanfaatan bioetanol untuk transportasi PSO di 2009 sebesar satu persen, tiga persen 2010, lima persen 2015, 10 persen 2020, dan 15 persen 2025Transportasi non PSO lima persen di 2009, tujuh persen 2010, 10 persen 2015, 102persen 2020, dan 15 persen 2025Industri dan komersial sebesar lima persen di 2009, tujuh persen 2010, 10 persen 2015, 12 persen 2020, dan 15 persen 2025.
Pemanfaatan minyak nabati murni untuk industri dan transportasi (low and medium speed engine) adalah satu persen di 2010, tiga persen 2015, lima persen 2020, dan 10 persen 2025Pembangkit listrik sebesar 0,25 persen di 2009, satu persen 2010, lima persen 2015, tujuh persen 2020, dan 10 persen 2025(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Golkar Tunjukkan Sikap Oposisi
Redaktur : Tim Redaksi