JAKARTA - Pelaku usaha mulai mengkhawatirkan tingginya arus impor sepanjang tahun 2010 iniPemerintah diminta lebih sensitif dengan memfungsikan berbagai aturan yang bisa menghambatnya sebab sudah mulai memicu deindustrialisasi
BACA JUGA: Balas Boikot Rokok Amerika!
Pemerintah diharapkan secepatnya memanfaatkan berbagai instrumen pengamanan perdagangan yang diperbolehkan WTO seperti pengenaan tindakan pengamanan (safeguard)Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengatakan tingginya arus impor memang konsekuensi liberalisasi tarif dalam berbagai kerangka kerja sama perdagangan bebas yang ditandatangani Indonesia
BACA JUGA: Hentikan Pengelolaan Inalum dengan Jepang
Mseki begitu, menurutnya, ketika tarif bukan menjadi suatu hambatan lagi, pemerintah seharusnya memanfaatkan berbagai hambatan nontarif dengan menerapkan instrumen pengamanan perdagangan"Pemerintah cenderung tidak berani menerapkan tindakan pengamanan atas produk impor yang masuk meskipun sudah ada indikasi kerugian yang diderita produsen dalam negeri
BACA JUGA: Pemerintah Bayar Utang Rp4,6 T ke PLN
Di luar negeri, untuk mengamankan pasar telah diberlakukan safeguard dan anti dumping," ujarnya ditemui saat menghadiri Trade Expo Indonesia (TEI), Kemayoran, kemarin.Menurut Sofjan, eksporter asing benar-benar membidik Indonesia sebagai negara tujuan dagang karena pasar di negara ini sangat besar dengan tingkat pertumbuhan permintaan yang tinggiSehingga, Indonesia menjadi negara tujuan ekspor terbesar di dunia"Seharusnya pemerintah mengambil sikap dengan meningkatkan aturan Safe guard yang bisa menghambat lonjakan impor," ucapnya.
Direktur Eksekutif Indotextiles, Redma Gita Wirawasta, berpendapat penerapan pengamanan perdagangan atau safeguard memang harus segera dilakukanAkan tetapi, di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), keinginan itu sulit terwujud karena impor produk garmen banyak dilakukan oleh pengusaha konveksi kecil yang tidak mempunyai badan hukum"Mereka tidak memiliki badan hukum sehingga datanya tidak bisa dijadikan data resmiAkibatnya, meski impornya banyak kita tidak bisa mengajukan pengenaan safeguard," ucapnya.
Redma juga berharap pemerintah mulai berani menerapkan tindakan pengamanan sejauh tidak melanggar aturan perdagangan duniaSikap pemerintah Amerika Serikat (AS) bisa ditiru?Contohnya sikap pemerintah AS yang menerapkan safeguard atas produk asal TiongkokSaat itu, pemerintah AS baru melakukan investigasi setelah menerapkan safeguard, karena sudah ada indikasi impor,?ujar Redma.
Berdasarkan data laporan surveyor di pelabuhan muat, impor pakaian jadi selama sembilan bulan pertama pada tahun ini mencapai USD 92,29 juta atau melonjak sebesar 22 persen dibandingkan periode sama pada tahun lalu yang sebesar USD 75,17 juta
Hingga saat ini asosiasi dan pengusaha mengajukan sebanyak dua safeguard untuk tenun kapas dan benang kapasKedua pengajuan itu, kata dia, masih diproses oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI)
Anggota Tim Penanganan Hambatan Perdagangan dan Industri (PHPI) Franky Sibarani menambahkan, impor produk konsumsi menembus USD 3,36 miliar dari bulan Januari Hingga September 2010Angka tersebut mengalami lonjakan sebesar 77 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD 1,89 miliar.
Menurut Franky, lonjakan impor tertinggi terjadi pada Agustus 2010 yakni mencapai USD 644,48 juta atau naik 87,51 persen dibandingkan bulan Juli 2010 sebesar USD 343,70 jutaPeningkatan impor pada Agustus 2010 dinilai sebagai dampak dari kenaikan permintaan menjelang Lebaran 2010.
F
ranky berpendapat, lonjakan impor produk konsumsi menandakan gejala-gejala terjadinya deindustrialisasi di sektor manufaktur nasional dan pemerintah harus waspada"Memang ada indikasi deindustrialisasi dengan tingginya permintaan imporKita harus menunggu sampai tahun 2010 berakhir," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan,Mari Elka Pangestu, mengatakan pemerintah sudah berupaya menerapkan kebijakan untuk menghambat lonjakan barang impor akibat berlakunya perdagangan bebasSalah satunya adalah dengan ketentuan mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia mulai 1 Oktober 2010 pada produk selain pangan dan obat-obatan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri
"Peraturan tersebut adalah kebijakan membendung barang imporPenerapaan ini tidak melanggar ketentuan aturan perdagangan internasional maupun ketentuan perdagangan bebas yang mengikat Indonesia," ujarnya.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otoparts: Permintaan Spare Parts Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi