Importir Harus Cek Ikan Makarel Bercacing

Jumat, 30 Maret 2018 – 11:04 WIB
Petugas BPOM Jambi tengah memeriksa isi kemasan sarden. Foto: Jambi Ekspres/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendy mengatakan perlu menjaga agar peristiwa yang merugikan konsumen terus berulang.

Sebab, sebelum ditemukannya 27 merek ikan makarel kaleng ditarik dari peredaran karena mengandung parasit cacing, sudah ada kasus makanan yang diduga mengandung babi.

BACA JUGA: Menkes : Cacing di Ikan Kaleng Mati Setelah Dimasak

Politikus Partai Demokrat yang karib disapa Dede Yusuf itu mengatakan pemanggilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum perlu dilakukan.

"Saya rasa tak perlu setiap ada temuan kami panggil karena kebijakannya sama saja yaitu kalau berbahaya segera ditarik dari peredaran. Saya dengar sudah ada beberapa yang ditarik saat ini," kata Dede di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: BPOM Kembali Rilis 27 Merek Ikan Kaleng Bercacing

Dia menjelaskan dalam konteks mengandung parasit cacing, tentu cacing-cacing itu tidak bisa ditaruh di dalam makanan kaleng.

Sebab, makanan kaleng tertutup. Selain itu, makanan tersebut juga merupakan produk impor.

BACA JUGA: Perlu Perpres untuk Atur Peredaran Susu Segar Dalam Negeri

"Jadi kami minta importirnya melakukan pengecekan ke sana karena munculnya dari pabrik di luar negerinya," ujarnya.

Dede mengatakan yang paling penting sekarang adalah menjaga agar persoalan ini jangan terulang kembali.

Menurut dia, uji petik sampling harus dilakukan secara berkala.

"Memang konteksnya uji konteks sampling itu harus ada seperti dalam tanda kutip sweeping untuk produk-produk makanan," jelasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 29 IPS dan Importir Sudah Serahkan Proposal Kemitraan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler