Perlu Perpres untuk Atur Peredaran Susu Segar Dalam Negeri

Jumat, 16 Maret 2018 – 11:23 WIB
Sapi perah. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih tinggi dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) tentang peredaran Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

"Permentan tidak ampuh karena hanya mengatur sebatas produksi. Sementara itu, urusan susu juga berkaitan dengan impor dan industri pengolahan secara keseluruhan merupakan wilayah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sekretaris Jenderal PPSKI Rochadi Tawaf, Kamis (15/3).

BACA JUGA: 29 IPS dan Importir Sudah Serahkan Proposal Kemitraan

Menurut Rochadi, perlu ada peraturan presiden (perpres) yang bisa membawahi semua kementerian tersebut.

Dengan begitu, aturan mengenai penyerapan dan peredaran SSDN, termasuk kemitraan dengan peternak lokal, bisa berjalan lebih efektif.

BACA JUGA: Kementan Evaluasi Proposal Kemitraan IPS dan Importir

"Ada empat kementerian yang harus bekerja sama, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koperasi. Tidak bisa sendiri-sendiri," kata Rocahdi.

Dia menambahkan, hal itu juga berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan jika ada industri pengolahan susu (IPS) enggan bermitra dengan peternak lokal dan tak menyerap SSDN.

BACA JUGA: Dukung Pemerintah Beri Sanksi Industri Pengolahan Susu Nakal

Pemberian sanksi menjadi tak relevan jika regulasi tidak membawahi seluruh kementerian yang terkait dengan industri susu.

"Perlu kebijakan lintas sektor. Sebab, selama ini pemerintah terlihat kurang serius memperhatikan peternak sapi perah lokal," ujar Rochadi.

Indonesia sebenarnya pernah memiliki regulasi yang mendukung penuh peternak lokal dan SSDN: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional.

Inpres mewajibkan industri pengolahan susu bermitra dengan peternak sapi perah lokal dan menjadikan SSDN sebagai bahan baku utama produksi.

Kala itu, SSDN mampu memasok hingga 50 persen kebutuhan susu nasional.

Namun, aturan tersebut direvisi menjadi Inpres Nomor 4 Tahun 1998 untuk mengakomodir perjanjian dengan International Monetary Fund (IMF).

Dalam Inpres pengganti tersebut, beberapa ketentuan terkait penyerapan SSDN dan pembatasan impor dihilangkan.

Saat ini, Kementan telah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur peredaran SSDN serta kemitraan industri pengolahan susu dan importir dengan peternak lokal.

Aturan tersebut dalam rangka mendorong peningkatkan kualitas serta produktivitas susu segar di peternak lokal. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPS & Importir Tak Usah Ragu Bermitra dengan Peternak Lokal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler