Mahfud Bantah Masuk Tim Hukum Menkopolhukam

Jumat, 17 Mei 2019 – 21:54 WIB
Mantan Ketua MK Moh Mahfud MD di depan rumah Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Moh Mahfud MD mengaku tidak tergabung dalam Tim Asistensi Hukum Bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto.

Meski namanya tertulis dalam daftar Tim Asistensi Hukum, tetapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan tidak bergabung di kelompok tersebut.

BACA JUGA: Prof Mahfud Ungkap Jumlah Orang yang Termakan Seruan People Power Prabowo Cs, Ternyata...

"Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto," kata Mahfud di kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Prof Mahfud Ungkap Jumlah Orang yang Termakan Seruan People Power Prabowo Cs, Ternyata...

BACA JUGA: Penuturan Prof Mahfud soal Pendapat Bu Mega tentang People Power

Saat disinggung apakah dirinya menolak menjadi Tim Asistensi Hukum, Mahfud merasa tidak seperti itu. "Bukan menolak, tapi diganti orang lain. Karena BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi," kata Mahfud.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.

BACA JUGA: Fahri Sesalkan Perintah Wiranto yang Mirip Kejadian 1998

Dalam SK tersebut, tercatat nama Mahfud MD sebagai Tim Asistensi Hukum. Diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi beberapa hal. Tetapi, yang utama adalah mengkaji ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serta merekomendasikan penegakan hukum kepada pihak yang berwajib. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Tak Ada Jalan Lain Bagi Prabowo - Sandi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler