Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Buruk, KPK Minta NTT Berbenah

Kamis, 20 Oktober 2022 – 02:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, KUPANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta NTT berbenah untuk melakukan upaya pencegahan rasuah.

Data Transparency International Indonesia 2021 memperlihatkan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2021 di angka 38 yang artinya masih di bawah angka IPK global, yakni 43.

BACA JUGA: MAKI akan Menggugat KPK terkait Kasus Lukas Enembe, Alexander Merespons Begini

Catatan ini disampaikan pria yang akrab disapa Alex itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk Wilayah NTT, Rabu (19/10).

Dalam arahannya, Alex menjelaskan IPK merupakan indikator penilaian korupsi di suatu negara. Adapun metode yang digunakan ialah survei pandangan publik suatu negara terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Bupati Toraja Utara Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Gereja

“Kenapa Indeks Persepsi Korupsi ini menjadi penting? Karena IPK ini dampaknya besar sekali. Yang utama adalah digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan Internasional ketika akan memberikan pinjaman ke suatu negara. Di situlah lembaga keuangan akan melihat risiko korupsi yang ada di suatu negara,” kata Alex.

Merujuk data Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Kemiskinan, NTT saat ini menempati posisi tiga terendah setelah Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Kasus Lili Pintauli Siregar Bisa Diproses Pidana

Fakta inilah yang seharusnya disadari oleh kepala daerah yang notabene menjadi wakil rakyat untuk bekerja keras dalam rangka membangun dan menyejahterakan masyarakat.

Tentunya untuk mencapai tingkat kesejahteraan tersebut, Alex mengingatkan pentingnya komitmen para bupati, wali kota, serta Ketua DPRD se-NTT untuk memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas dan membuat kebijakan.

Pemprov NTT juga harus bekerja keras untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah. Hal itu dikarenakan, per 18 Oktober 2022, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Provinsi NTT berada di angka 24 persen dari 100 persen.

Perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi akan membawa dampak pada peningkatan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke KPK dari 2019 hingga 2022 berjumlah 275 laporan, LHKPN eksekutif di NTT mencapai 77,45 persen dan legislatif 85,59 persen. Dari data yang masuk diharapkan bagi pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan kepatuhan laporan LHKPN hingga 100 persen dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pemerintahan sehingga bisa menekan jumlah pengaduan yang masuk,” ujar Alex.

Di saat yang sama, Wakil Gubernur NTT Josef Adreanus Nae Soi menyampaikan upaya yang sudah dilakukan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola.

Hal itu dimulai dari penetapan aksi pencegahan korupsi, integrasi sistem perencanan dan penganggaran, pendampingan Inspektorat Provinsi kepada APIP Kabupaten/Kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala bersama-sama atas arahan dan pendampingan KPK.

“Sejak awal dibangunnya kemitraan dengan KPK pada 2016, aksi pencegahan korupsi yang ditetapkan telah mampu mendorong peningkatan penguatan kinerja pemerintah daerah di Provinsi NTT. Harapannya, ke depan KPK terus bisa memberikan arahan dan pendampingan agar tata kelola di Pemerintah Daerah se-NTT terus bisa dilakukan perbaikan dan memberi hasil sesuai yang diharapkan,” terang Josef.

Sementara, Deputi BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggara Keuangan Daerah Raden Suhartono menyampaikan peran pengawasan internal perlu dilakukan dengan strategi yang tepat agar permasalahan tata kelola pemerintah daerah bisa dimitigasi dan dicegah dari perilaku fraud.

Strategi tersebut dilakukan melalui percepatan pengendalian fraud, peningkatan kualitas pengendalian fraud, efektivitas dan efisiensi sumber daya dan perluasan cakupan pengendalian fraud.

“Peran APIP di daerah sangat penting untuk pengawasan keuangan daerah secara berjenjang yang merupakan implementasi garis komando koordinasi pengawasan untuk menekan kasus korupsi, inefisiensi, dan inefektifitas program serta kinerja pembangunan yang tidak berdampak. Tujuan pengawasan sebagai upaya meningkatkan kapasitas daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan dan konkuren menjadi efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Raden. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor di Kampus UNRI, Rektor Ikut Diperiksa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kupang   NTT   KPK   Indonesia   Alexander Marwata  

Terpopuler